Dua Pejabat BPN Kota Bengkulu Dilaporkan ke Mabes Polri, Pola Penguasaan Tanah Diungkap

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Kota Bengkulu – Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu berinisial AF dan EY bersama dua pihak lain berinisial AR dan ND resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum pemilik lahan.

Pelaporan dilakukan Rizki Dini Hasanah, S.Kep SH, terkait sengketa tanah milik kliennya, Meriyanti (61), di Jalan Barito Ujung, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Menurut Dini, laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan akta otentik dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah menimbulkan kekacauan data dan merugikan pemilik tanah.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat praktik mafia tanah, di mana keterlibatan oknum pejabat sangat terlihat,” tegas Dini, Jumat (18/12/25).

Dini menjelaskan, menurut keterangan dari kliennya upaya penyerobotan tanah telah dialami sejak 2008. Konflik tersebut terus berlanjut, memuncak pada 2017 hingga sekarang.

Selain itu, meski dokumen tanah dinilai lengkap, kliennya mengaku pihak BPN terus mempersulit untuk memproses peningkatan status surat tanah agar bisa menjadi sertifikat.

“Bahkan putusan inkrah atas gugatan tahun 2019 pun belum cukup bagi BPN Kota Bengkulu untuk mengakui bahwa tanah tersebut milik klien saya,” ujar Dini.

Kliennya juga mengungkapkan ketika proses pengajuan sertifikat dilakukan, BPN menyatakan lahan itu telah masuk peta bidang milik seseorang berinisial AR.

Sekarang, lanjut Dini, keterangan dari BPN tersebut berhasil terbantahkan setelah dilakukan penelusuran melalui database nasional dan aplikasi Sentuh Tanahku.

“Peta bidang yang ditunjukkan BPN tidak cocok dengan data nasional. Ini janggal dan serius. Masa data mereka berbeda dengan data nasional? Aneh,” tegasnya.

Dini menduga pola tersebut merupakan pola yang sama digunakan mafia tanah yang kerap terjadi di berbagai wilayah selama ini.

Modusnya, menggabungkan lahan warga yang belum bersertifikat ke dalam peta tanah milik oknum tertentu melalui proses pengukuran ulang.

“Pemetaan tidak mungkin dilakukan pihak luar. Karena itu wajar jika kami menduga adanya keterlibatan oknum BPN dalam praktik ini,” katanya.

Dini menambahkan, klaim para pejabat BPN yang sebelumnya menyatakan tanah kliennya berada dalam sertifikat milik pihak lain kini berubah total.

Perubahan sikap tersebut terjadi setelah pihaknya mengirimkan somasi kepada BPN dengan melampirkan seluruh hasil penelusuran data nasional atas status lahan tersebut.

“Kini mereka mengakui dalam jawaban somasi tersebut. Ironisnya mereka menambahkan alasan tidak memahami putusan hakim yang sudah inkrah. Ini pembelaan yang tidak masuk akal. Masa pejabat tidak bisa membaca putusan sidang? Wajar jika data pertanahan rusak kalau pejabatnya tidak paham hukum,” ujar Dini.

Dengan banyaknya temuan dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, Dini menilai perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) jika proses penanganannya dilakukan secara serius dan mendalam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *