Seluma, Satujuang.com – Dugaan mafia tanah di Kabupaten Seluma kembali meledak. Setelah heboh skandal SHM warga masuk area HGU, kini giliran lahan izin prinsip seluas 32 hektare untuk pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) jadi masalah.
Lahan tersebut diduga dicaplok secara pribadi oleh oknum mantan pejabat Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Bengkulu.
Lahan industri yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Area strategis ini berbatasan langsung dengan lokasi operasional PT SIL Seluma.
Ketua Umum LSM GNPK Provinsi Bengkulu, Atuar Nurhadi, membeberkan bahwa lahan puluhan hektare itu awalnya dikuasai oleh izin prinsip investasi industri milik korporasi swasta.
“Awalnya itu kalau tidak salah dikuasai izin prinsip untuk mendirikan bangunan Pabrik CPO oleh PT SSL, lalu di-take over ke PT BSP,” ungkap Atuar, Selasa (26/5/26).
Sehingga kata Atuar, hingga kini Pabrik CPO di Desa Lunjuk tak kunjung didirikan. Berdasarkan aturannya tanah itu harus dikembalikan kepada negara karena informasinya berakhir di tahun 2026 ini.
Nahas, alih-alih diserahkan kembali ke negara karena investasi mandek, lahan tidur tersebut diduga kuat malah diperjualbelikan secara ilegal di bawah tangan.
Aset negara itu dikabarkan telah dilego oleh oknum PT BSP kepada mantan petinggi Disbun Provinsi Bengkulu berinisial R.
Modus penguasaan lahan kian rapi lantaran dokumen sertifikat tanah kini sudah berganti nama menjadi milik keluarga dekat oknum pejabat tersebut.
“Dari PT BSP tersebut diduga sudah dijual kepada oknum mantan petinggi Dinas Perkebunan Provinsi berinisial R. Tentu prosedur ganti rugi tersebut harus dipertanyakan, karena saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama keluarga dekat oknum tersebut,” lanjut Atuar.
GNPK menilai aroma kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerbitan SHM siluman di atas lahan izin prinsip ini sangat menyengat.
Pihaknya menyatakan pemerintah daerah telah kecolongan besar atas hilangnya aset potensial tersebut.
“Kita tidak tau bermainnya di mana, tapi yang jelas ini kuat dugaan kongkalikong, dan pemerintah kecolongan dalam hal ini. Kami bekerja sama dengan lembaga lain dan akan berkoordinasi dgn APH untuk menuntut permasalahan ini,” tegasnya.
Secara regulasi, izin prinsip murni merupakan legalitas awal investasi dan bukan alas hak kepemilikan mutlak pertanahan.
Jika kewajiban investasi dilanggar, maka negara wajib menyita kembali aset tanah tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Jika dugaan manipulasi sertifikat ini terbukti, tindakan oknum mantan pejabat berinisial R itu berpotensi besar masuk ke ranah tindak pidana korupsi kelas berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis di lapangan masih berupaya memburu keberadaan oknum mantan pejabat R guna mendapatkan klarifikasi resmi atas kepemilikan sertifikat lahan CPO tersebut. (da)











