Sidang Perlawanan Eksekusi PAUD Al-Amin Memasuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Eksekusi

Satujuang, Kota Bengkulu Sidang perdata perlawanan eksekusi terhadap lahan PAUD Al-Amin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/10/25).

Agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi terakhir dari pihak pelawan, menandai berakhirnya tahap pembuktian.

Kuasa Hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah SH, menyampaikan bahwa seluruh saksi dari pihak mereka telah didengar majelis hakim.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, hari ini sidang terakhir dari agenda saksi kami,” ujarnya.

Menurut Dini, pihak terlawan tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Ia menegaskan fakta persidangan menunjukkan tidak adanya dasar formal eksekusi yang dilakukan terhadap lahan PAUD beberapa waktu lalu.

“Tidak pernah ada KPKNL ataupun sita jaminan atas objek perkara. Tidak ada bukti sita terhadap Pegadaian, Bank Bengkulu maupun KPKNL. Kita juga tidak menemukan fakta adanya pengukuran BPN hingga terbit sertifikat lawan,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Rustam Efendi SH, menyebut sejumlah pertanyaan pihak terlawan di persidangan dinilai tidak relevan dan terkesan menghindari tanggung jawab atas proses eksekusi, cenderung menjurus seolah ingin cuci tangan.

Rustam juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap salah satu warga bernama Henry, yang disebut menjadi korban dalam peristiwa eksekusi.

“Mereka menyebut Henry ditangkap seolah pelaku, padahal bukan Henry yang membakar,” katanya.

Rustam menegaskan laporan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan juga sudah disampaikan dan berharap pengusutan berlangsung transparan.

“Kami meminta Propam Polda Bengkulu menuntaskan penyelidikan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan sebelum panitera tiba di lokasi.

“Gedung PAUD sudah dieksekusi dan anak-anak dipulangkan sebelum panitera hadir,” kata Rustam.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum menyampaikan bahwa dugaan praktik mafia tanah juga tengah diproses.

Saat ini awbut Rustam, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung sudah menyurati Kejati Bengkulu. Mereka menunggu langkah berikutnya.

Kuasa hukum lainnya, Arif Hidayatullah Hakim, SH, turut menyoroti penangkapan warga saat eksekusi.

“Penangkapan itu sudah menyalahi kode etik. Tidak boleh menangkap orang tanpa dasar,” katanya.

Dini menambahkan hingga saat ini belum ada penetapan pelaku pembakaran bangunan PAUD.

“Sampai sekarang siapa yang membakar belum terungkap,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rustam meminta majelis hakim memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan warga terdampak.

“Korban sudah terzalimi, anak-anak kehilangan akses pendidikan. Kami harap majelis memberikan perlindungan hukum,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *