Satujuang, Bengkulu – Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, HM, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN ini menjadi sorotan utama publik, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan Tahap II perkara tersebut.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke bagian penuntutan untuk segera dibawa ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis (18/12/25).
Selain HM, turut diserahkan para tersangka lain yakni TS, selaku pemimpin rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, H, seorang advokat, serta AS, pensiunan PNS yang menjabat Ketua Satgas B pembebasan lahan.
Keempatnya diduga terlibat secara bersama-sama dalam praktik rekayasa harga lahan proyek strategis nasional tersebut.
“HM diduga berperan sentral karena memiliki otoritas pertanahan dan kewenangan teknis dalam manajemen pembebasan lahan,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asisten Intelijen dari David P Duarsa SH MH dalam rilis yang diterima.
Kewenangan itu dinilai menjadi pintu pembuka terjadinya praktik penggelembungan angka pembayaran kepada pemilik lahan hingga merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan, menandai babak lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan tol yang selama ini menjadi perhatian dan kegelisahan masyarakat Bengkulu. (Rls)











