Kota Bengkulu, Satujuang.com – Rencana alih fungsi bangunan Mess Pemda (Mess Pemprov) menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu terus memantik diskursus publik.
Menanggapi maraknya pembentukan opini dan klaim dukungan pejabat di ruang terbuka, Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKS, Irman Sawiran, mengingatkan pemerintah kota untuk tidak membiarkan persoalan strategis ini bergeser menjadi perdebatan pro-kontra semata, Selasa (13/10/26).
Irman menegaskan bahwa dukungan opini publik di media sosial tidak bisa menggantikan kewajiban konstitusional eksekutif untuk menyampaikan dokumen kajian resmi yang clear and clean kepada dewan.
“Sejak awal, persoalannya bukan soal setuju atau tidak setuju, bukan pula tentang siapa yang paling kuat memberikan dukungan,” ujar Irman Sawiran.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar clear and clean, memiliki dasar perencanaan yang kuat, mempertimbangkan keselamatan.
“Harus sesuai regulasi, efisien dalam penggunaan APBD, serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kota Bengkulu,” tegasnya.
Politisi PKS ini menyampaikan bahwa administrasi hibah aset dari Pemprov Bengkulu yang telah berjalan memang harus dihormati.
Namun, sah secara administrasi hibah tidak otomatis menjawab kelayakan teknis pemanfaatan fisik bangunan tersebut sebagai pusat pemerintahan baru.
Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Ketua DPRD Kota Bengkulu dan pandangan fraksi-fraksi, Irman mendesak eksekutif memberikan jawaban kelembagaan yang komprehensif atas lima catatan strategis.
Pertama, aspek mitigasi bencana dan keselamatan publik. Bengkulu merupakan kawasan rawan gempa bumi dan tsunami.
Penempatan pusat aktivitas utama pemerintahan dan pelayanan publik di garis pantai pesisir wajib didasari kajian risiko bencana yang ketat, uji struktur kelayakan bangunan, serta jalur evakuasi darurat yang teruji.
“Ini bukan persoalan menakut-nakuti masyarakat, melainkan tanggung jawab untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas,” kata Irman.
“Kantor pemerintahan boleh berada di mana saja sepanjang memenuhi ketentuan, tetapi keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi pertimbangan belakangan,” lanjutnya.
Kedua, konsistensi tata ruang dan arah pembangunan. Pengembangan kawasan Bentiring sebagai pusat pemerintahan Kota Bengkulu pada periode sebelumnya memiliki rekam sejarah dan pertimbangan tata ruang yang matang.
Jika kini muncul opsi pemindahan kembali ke kawasan pesisir, Pemkot Bengkulu wajib menyertakan kajian tata kota yang menjelaskan dasar perubahan orientasi pembangunan tersebut agar tidak terkesan bongkar-pasang kebijakan.
Ketiga, keadilan pembangunan dan efek ekonomi lokal. Pusat pemerintahan memiliki peran sentral sebagai penggerak roda ekonomi, UMKM, sektor jasa, dan transportasi.
Pergeseran pusat aktivitas dari Bentiring ke kawasan lain perlu dihitung dampaknya agar tidak mematikan pertumbuhan ekonomi kawasan yang ditinggalkan serta memicu ketimpangan ekonomi baru.
Keempat, rasionalisasi optimalisasi fungsi aset. Irman sepakat bahwa aset negara tidak boleh dibiarkan terbengkalai.
Namun, optimalisasi Mess Pemda di lokasi strategis pesisir tidak harus selalu dipaksakan menjadi kantor dinas atau wali kota.
Pemerintah kota perlu membandingkan secara rasional apakah pemanfaatan untuk sektor pariwisata, fasilitas publik, atau ekonomi kreatif dapat memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi daerah.
Kelima, efisiensi dan akuntabilitas anggaran (APBD). Renovasi besar-besaran, penyesuaian infrastruktur, hingga alokasi biaya pemeliharaan operasional jangka panjang harus dibuktikan hitung-hitungannya secara akurat.
Pemanfaatan aset tidak boleh justru melahirkan beban keuangan baru yang tidak sebanding dengan efisiensi yang dicanangkan.
Irman Sawiran menggarisbawahi bahwa catatan pengawasan yang disampaikan Fraksi PKS maupun DPRD Kota Bengkulu sama sekali tidak bermaksud melayangkan tuduhan, mencari-cari kesalahan, atau menghambat pembangunan daerah.
Langkah pengawasan ini ditempuh untuk memastikan Wali Kota Bengkulu dapat mengeksekusi kebijakan dengan tenang tanpa menyisakan celah hukum, risiko keselamatan, maupun beban keuangan di masa depan.
“Jawaban atas surat Ketua DPRD dan pandangan fraksi-fraksi semestinya disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan, bukan digantikan dengan ramainya pernyataan dukungan di ruang publik,” cetus Irman.
“Kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang dapat dilaksanakan, tetapi kebijakan yang dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
DPRD Kota Bengkulu meminta eksekutif segera menyerahkan dokumen kajian strategis tersebut ke meja dewan agar rapat kerja pembahasan dapat segera dilanjutkan secara objektif demi kepentingan seluruh warga Kota Bengkulu. (Red)












