Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang dinilai tertutup terkait penangkapan oknum R alias RP.
Kendati dikabarkan sudah sepekan diringkus di Yogyakarta setelah sempat buron, pihak kepolisian hingga kini belum juga menggelar konferensi pers atau rilis resmi mengenai perkembangan kasus mafia percaloan jabatan tersebut.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay SH MH, mencium adanya keganjilan atas bungkamnya pihak penyidik.
Ia mempertanyakan apakah mandeknya keterbukaan informasi ini sengaja dilakukan karena adanya keterlibatan oknum pejabat penting di belakang pergerakan tersangka.
“Menurut informasi, ini sudah ditangkap seminggu, tapi sampai hari ini Polda tidak pernah melakukan rilis tentang penangkapan. Itu ada apa? Apakah karena oknum R ini di belakangnya ada pejabat?” cetus Tarmizi Gumay kepada wartawan, Kamis (25/6/26).
Tarmizi mendesak Kapolda Bengkulu beserta jajaran penyidik untuk segera membuka tabir kasus ini secara benderang kepada masyarakat luas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menurutnya, kepolisian harus berani mengungkap siapa saja sosok pelapor, deretan korban, hingga aktor-aktor yang terlibat di dalam jaringan tersebut.
Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian dinilai sangat krusial.
Pasalnya, LPHB meyakini bahwa pengumuman resmi dari Polda Bengkulu dapat memicu para korban lain yang selama ini memilih bungkam untuk berani muncul dan membuat laporan polisi.
“Jangan ditutup-tutupi. Udah satu minggu kami dapat informasi ini, kami lihat pihak penyidik dalam hal ini Polda Bengkulu tidak pernah melakukan rilis tentang penangkapan. Kenapa dia ditangkap masyarakat ingin tahu, supaya mungkin banyak korban di belakangnya mau lapor,” tambahnya.
Untuk diketahui, sepak terjang oknum R ini awalnya mencuat atas dugaan penipuan terkait seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang merugikan korbannya, RA dan KE, hingga Rp550 juta.
R sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya berhasil diendus dan ditangkap di Yogyakarta.
Namun belakangan, skandal ini menggelinding bak bola salju dan meluas ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara mengejutkan mulai bernyanyi dan mengaku ikut diperas oleh R dengan tarif Rp60 juta hingga Rp150 juta demi iming-iming kursi jabatan strategis.
Bahkan, informasi paling anyar menyebutkan penyidik juga sudah mengantongi data dua orang yang diduga kuat bertindak sebagai penyokong dana atau sponsor R selama masa pelariannya.
Melihat skala kasus yang kian gurita, Tarmizi memaparkan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai penipuan biasa, melainkan sudah sarat akan indikasi praktik suap-menyuap sistemik dalam pengondisian jabatan di pemerintahan.
“Beberapa informasi yang kami dapatkan adalah indikasi suap dalam hal jabatan-jabatan di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Publik harus tahu siapa korbannya, jabatan apa yang dia tawarkan, kapasitasnya apa, dan siapa di belakangnya,” urai Tarmizi.
Di akhir pernyataannya, LPHB menyatakan tetap mendukung penuh kinerja jajaran kepolisian dalam memberantas mafia jabatan.
Namun, mereka memberikan catatan tegas agar Kapolda Bengkulu mengedepankan asas transparansi dalam setiap penanganan kasus besar yang menjadi perhatian publik.
“Kami minta itu untuk diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami minta dengan Pak Kapolda Bengkulu, kami dukung, tapi Pak Kapolda harus melakukan rilis setiap kegiatan supaya publik tahu apa yang dikerjakan oleh Bapak Kapolda,” tegas Tarmizi. (Satujuang/Red)











