Mukomuko – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Salman Alfarisi dan Ketua LSM Network For Corruption Watch (NCW) Zlatan Asikin menyoroti anggota DPRD Mukomuko yang bermain proyek.
Menurut keduanya, sebaiknya anggota DPRD Mukomuko tidak bermain proyek, baik di lingkup pemerintahan maupun swasta.
Keduanya juga menyarankan agar anggota DPRD lebih baik fokus ke tupoksinya yaitu melakukan pengawasan pembangunan yang berada dikawasan Kabupaten Mukomuko ini.
Saat dihubungi awak media, Salman, Ketua Lira menyampaikan, perilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi.
“Dengan kata lain, anggota DPRD berpotensi melakukan tindak pidana korupsi apabila bermain proyek dilingkup pemerintahan,” jelas Salman.
“Begitupun bila bermain proyek dilingkup perusahaan, akan berpotensi menciptakan kisruh dengan masyarakat,” terang Salman kepada awak media, Minggu (30/1/22).
Salman mengingatkan, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3-red), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
“Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,” tegas Salman melalui pesan WhatsAppnya.
Salman menerangkan, pasal tersebut menyimpulkan, bahwa bermain atau memonopoli proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.
Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat dan perusahaan, ini erat kaitannya dengan kebijakan anggota dewan.
“Makanya anggota DPRD gak boleh main proyek, karena ada ikatan dengan wewenang Kebijakan yang dibuatnya,” jelas Salman.
Ditempat terpisah, Ketua LSM NCW, Zlatan Asikin, juga menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD yang ikut bermain proyek di lingkungan pemerintahan dan lingkungan perusahaan.
“APBD digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan perut mereka sendiri,” sindir Asikin.
“Perusahaan pun sangat erat kaitannya dengan kebijakan yang dibuat Eksekutif dan Legislatif, jadi ini berpotensi akan muncul gratifikasi disana,” kata Asikin mencoba menerangkan.
Asikin menghimbau kepada para anggota DPRD, Dinas terkait serta Manager Perusahaan, untuk tidak bersekongkol.
“Jangan sampai ada persekongkolan diluar dengan penyedia proyek, termasuk pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga,” pesan Asikin.
Asikin melanjutkan, apabila hal ini terus terjadi, pembangunan di Kabupaten Mukomuko tidak akan berjalan dengan baik.
“Bila ini terus terjadi, dikhawatirkan pembangunan di Mukomuko tidak berjalan dengan baik, akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan,” imbuh Asikin.
Info dilain pihak, salah satu pemuda di Kecamatan Ipuh yang enggan namanya disebut mengatakan, ada oknum anggota DPRD Mukomuko yang bermain proyek.
Oknum Anggota Dewan itu diduga memonopoli proyek peremajaan sawit (Replanting) disalah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Ipuh.
Merespon informasi dari pemuda Ipuh itu, Asikin mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui hal tersebut dan khawatir hal ini akan menimbulkan kisruh di masyarakat.
“Kami sudah lama mengetahui oknum dewan tersebut di belakang perusahaan itu, dan diduga proyek itu sebagai bentuk gratifikasi atas kebijakan,” terang Asikin.
Asikin mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data, siapa saja oknum DPRD yang main proyek di perusahaan dan pemerintah.
“Khusus diperusahaan, kita sudah mengantongi nama-namanya, dan akan kita laporkan ke APH karena ini bentuk gratifikasi,” janji Asikin.
Lebih dalam Asikin mengungkapkan, pada saat rakyat menuntut hak dari perusahaan dan menuntut pencabutan HGU, oknum anggota DPRD itu malah bermain proyek di Perusahaan tersebut.
“Pada saat warga menuntut hak dan pencabutan HGU, anggota Dewan ini malah menggaruk keuntungan dengan proyek dari perusahaan tersebut,” tandas Asikin.
“Jelas ini ada konflik interest dan kita minta APH untuk mengusutnya,” pungkas Asikin. (zul)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.