Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Di Bully, Pria Ini Bacok Temannya Dua Jari Putus Lima Bacokan Dikepala

badge-check


					Pelaku Perbesar

Pelaku

– Gara-gara dibully, membuat AS warga Desa Suka Marga Kecamatan Selatan Kabupaten , bacok temannya dengan parang.

Peristiwa bermula ketika AS datang ke rumah korban. AS hendak mengajak korban mencari belut di sawah.

Kemudian, AS disuruh korban mengambil parang dirumah AS. Namun saat parang sudah diambil, korban tiba-tiba membatalkan niatnya untuk bersama-sama mencari belut.

Akhirnya, keduanya hanya mengobrol saja dirumah korban.

Disela mengobrol, korban diduga memerintah AS berulang kali yang membuat AS emosi. Tak hanya itu, korban juga diduga membully AS dengan mengejek AS , orang tua serta keluarganya.

“Tak sanggup menahan emosi, AS kemudian mengayunkan parangnya ke lengan korban dan leher korban,” ungkap Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat press release di Mapolres , Senin (26/9/22)

Sempat terjadi pergulatan antara mereka berdua, akhirnya parang berhasil dikuasai oleh AS.

AS lantas menganiaya korban hingga menderita luka jari jempol sebelah kanan putus, jari telunjuk sebelah kiri putus dan luka bacok di bagian kepala sebanyak 5 lobang.

Usai menganiaya korban, AS kemudian pulang ke rumah dan meninggalkan korban tergeletak di halaman rumah.

Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan AS, petugas Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah AS.

AS kemudian bersama barang bukti berupa baju yang berlumuran darah dibawa ke Mapolres .

“Terduga pelaku AS diamankan bersama barang bukti satu lembar baju berwarna hitam yang terdapat bercak darah, satu lembar celana pendek dan sebilah senjata tajam sepanjang 47 cm dengan gagang kayu warna coklat,” terangnya. (Red/Bt)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum