Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

Hukum

Dari Sumatera Menuju Jabodetabek Wajibkan Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19

badge-check


Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H [tb] Perbesar

Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H [tb]

Satujuang.com – Menko Perekonomian secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G-Nose bagi masyarakat Pulau Sumatera ke Jawa.

Surat dengan No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 mei 2021 menjelaskan persyaratan hasil rapid test antigen atau G-Nose untuk mengantisipasi arus balik dari Sumatra ke Jawa yang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, M.H., mengatakan, surat edaran menko telah ditembuskan kepada para Kapolda di Sumatra termasuk Kapolda Bengkulu.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut agar tidak terjadi disinformasi karena nanti di pelabuhan bakahuni akan dilakukan pengecekan.

“Peraturan ini mulai diberlakukan mulai dari tanggal 15 mei 2021 hingga waktu tertentu,” sampainya.

Usai melaksanakan idul fitri terdapat kecenderungan masyarakat yang ingin ke Jabodetabek akan bertambah.

Demi meminimalisasi masuknya virus Covid-19 ke Jabodetabek, masyarakat Sumatera yang akan menuju Jabodetabek melalui Pelabuhan Merak diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19. (tb)

Trending di Hukum