Bengkulu, Satujuang.com – Tiga korban dugaan investasi bodong yang menjerat NC alias Yeyen alias Cik Obooy memenangkan gugatan perdata sederhana dengan total kerugian sekitar Rp400 juta.
Putusan pengadilan menyatakan Yeyen terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wajib membayar kewajiban kepada para penggugat.
Kuasa hukum korban, Livia Oktarina SH, mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan pada 18 Juli 2026 lalu.
Majelis hakim telah mengabulkan tuntutan tersebut dan menetapkan kewajiban ganti rugi dari pihak tergugat.
“Pada 18 Juli kami memasukkan gugatan perdata, gugatan sederhana, dengan tiga korban. Itu sudah diputus saat ini,” kata Livia. “Dalam putusan tersebut dinyatakan tergugat Yeyen melakukan perbuatan melawan hukum dan ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada klien kami,” lanjutnya.
Total kerugian Rp400 juta tersebut merupakan akumulasi dari tiga korban yang menjadi penggugat dalam perkara ini.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang dimenangkan ini baru mencakup tiga korban, sementara korban lain juga telah menyerahkan dokumen kerugian masing-masing.
Putusan perdata ini menjadi langkah penting bagi para korban dalam memperjuangkan pengembalian dana yang telah disetorkan.
Kemenangan ini juga berpotensi dipergunakan sebagai bukti tambahan dalam perkara pidana Yeyen yang saat ini masih berjalan.
“Ke depannya mungkin akan kami jadikan bukti baru dan akan kami ajukan ke persidangan pada saat persidangan pidana Yeyen nanti,” ujar Livia.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga mengaku rugi akibat tergiur penawaran keuntungan besar dengan pola skema Ponzi.
Yeyen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bengkulu dalam perkara pidana tersebut.
Dengan adanya putusan perdata ini, para korban berharap ada kepastian mengenai pengembalian dana mereka.
Kendati demikian, perkara pidana Yeyen masih terus berproses dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap. (Red)












