Satujuang.com – Lantaran mencuri 4 unit AC milik Hotel Pantai Panjang (HPP) DAT (25) warga Kelurahan Anggut Bawah ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik., hari ini (02/09/21) mengungkapkan, tersangka DAT ditangkap kemarin (Rabu, 01/09/21) di Jl.Ratu Samban Kel. Anggut Bawah Kota Bengkulu sekitar pukul 20.00 wib.
”tersangka kami tangkap berdasarkan LP / B/969 /VIII/ 2021 /BENGKULU / RES BKL / SEK RA, tanggal 22 Agustus 2021. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui pada hari Minggu, 22 Agustus 2021 saat pelapor Fauzan mau Mengecek mesin air di dalam hotel sekitar jam 09.30 WIB merasa curiga melihat kabel yang terlepas dari jepitan dekat atap kamar hotel dan melihat jendela kamar hotel sudah terbuka dan melihat mesin luar AC kamar sudah tidak ada.
Kemudian pelapor kembali mengecek ke dalam kamar terlihat AC bagian dalam tidak ada juga dan mengecek ketiga kamar lainnya untuk ac nya juga tidak ada lagi.
Setelah mengetahui hal tersebut pelapor kemudian melakukan pencarian dan melihat ada jejak kaki yang mengarah ke tanah kosong sebelah hotel pelapor.
”setelah mengetahui AC hilang pelapor langsung melapor ke manejer hotel Bpk. Markus bahwa dan ketika di cek ternyata benar 4 (empat) AC dari 4 (empat) kamar telah hilang kemudian langsung melapor.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka juga keberadaannya.