Satujuang.com – Inspektorat Bengkulu Tengah memanggil MH, oknum pejabat eselon III Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng).
Pemanggilan ini menindaklanjuti dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh MH terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial NR.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah Lili Trianti, S.Sos menerangkan, berdasarkan perintah Bupati Bengkulu Tengah melalui Sekda Bengkulu Tengah, pihak Inspektorat langsung melakukan pendalaman terkait dugaan kasus tindakan asusila tersebut.
Dalam melakukan pendalaman ini, inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap korban dan beberapa saksi.
“Saat kita mempertanyakan kepada NR ini, memang terduga pelaku ini sudah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali. Kemudian untuk saksi ada dua orang kita panggil pada hari ini, yang mana kedua orang saksi ini ASN yang bekerja di DPMPTSP tersebut,” kata Lili.
Lanjutnya, selain melakukan pemanggilan saksi, pihaknya pada hari ini juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Yang mana dalam pemanggilan ini, mereka ingin meminta klarifikasi dari terduga pelaku mengenai kejadian tindak asusila yang diduga sudah dilakukannya terhadap NR tersebut.
“Siang ini terduga pelaku juga kita jadwalkan untuk kita panggil, untuk memastikan dan mempertanyakan prihal kejadian tersebut. Selain itu kita juga sudah meminta kepada Kepala OPD terduga pelaku ini menindaklanjuti kejadian ini, agar segera melaksanakan pembinaan dan menegur pejabat eselon III tersebut,” beber Lili.