Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Pemprov Bengkulu

Cost Sharing Pilkada 2024, Pemprov Bengkulu Bahas Bersama Pihak Terkait

badge-check


Pertemuan Pemprov dengan KPU, Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota Perbesar

Pertemuan Pemprov dengan KPU, Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota

Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu gelar pertemuan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (14/6/23).

Pembahasan teknis penganggaran pembagian biaya (cost sharing) Pilkada bersama pihak terkait ini dilaksanakan di Ruang Pola Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah sudah rampung kita bahas, ada beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri usai pertemuan.

Selain item kegiatan yang dibiayai provinsi, juga dibahas kegiatan yang dibiayai oleh kabupaten dan kota.

Dari hasil pembahasan itu telah didapati kesepakatan bersama terkait penganggaran Cost Sharing yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama.

Disebutkan, dana hibah bagi Penyelanggaraan Pemilu (KPU) akan dianggarkan melalui APBD sebesar Rp.100 miliar lebih.

“Nanti kita sampaikan ke KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi akan menyampaikan Cost Sharing nya ke KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Diungkapkannya, tidak terlalu ada perubahan besarnya anggaran untuk penyelenggara Pemilu tahun 2024 nanti.

Berikut kesepakatan hasil pertemuan Pemprov dengan KPU, Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota ini:

  1. Biaya antisipasi Covid -19 dihapus,
  2. Jumlah TPS akan dikembalikan seperti semula,
  3. Penyelanggara Pemilu di 9 kabupaten 1 kota dan provinsi akan dilakukan Cost Sharing,
  4. Dana hibah dicairkan bertahap pada tahun 2024.

“Dana hibah tersebut harus digunakan seluruhnya dengan baik dan benar, jika tidak habis, maka wajib dikembalikan lagi ke kas daerah,” demikian Sekda Hamka. (Rls mc)

Trending di Pemprov Bengkulu