Rejang Lebong – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menjelaskan tersangka pelaku pembakar istri berinisial MI (30) terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim, Iptu Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (22/2/22)
Kapolres menerangkan, Kejadian terjadi pada Kamis (10/2) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus bermula ketika tersangka pulang ke rumahnya sekitar pukul 23.50 WIB, Rabu (9/2), sambil membawa ikan bersama anaknya.
Terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya yang bernama Heloli. Tersangka mengambil lampu teplok yang masih menyala dan menyiramkan minyaknya ke tubuh korban.
Akibatnya korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, seperti di bagian leher, tangan kiri, badan, kedua kaki dari paha hingga mata kaki.
Setelah melihat korban itu terbakar, tersangka menyuruh korban menceburkan diri ke sungai yang berada dekat rumahnya untuk memadamkan api.
Selanjutnya korban dibawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kondisi korban saat ini mulai membaik setelah mendapat perawatan di RSUD Curup, kendati masih mengalami trauma atas kekerasan yang dialaminya.
Menurut KBO Reskrim, tersangka dan korban selama ini sudah sering terjadi keributan yang berujung pada kekerasan yang dialami oleh korban Heloli.
Tersangka MI saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA Polres Rejang Lebong.
Tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (asm)