Semarang – Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendampingi Kementerian Perdagangan dalam menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/22).
Tujuan kegiatan pendampingan tersebut agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa turun langsung dalam kegiatn operasi pasar ini.
Astawa menjelaskan, operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke pedagang sebesar Rp 10.500 per kilogram.
“Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak,” ujar dia.
Lanjutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
“Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET),” imbuhnya.
Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.
“Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di Kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,” tuturnya.
Terkait hal itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.