Rejang Lebong– Cabuli anak bawah umur, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga pelaku.
“MFA Alias Fi (20) diamankan dari kediamannya di Kecamatan Curup Utara,” tegas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, dan Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak saat press release, Selasa (28/3/23).
Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan keluarga korban. Dimana seorang gadis berusia 12 tahun bercerita kepada keluarganya telah mengalami pencabulan.
Dari keterangan korban, kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur itu terjadi pada hari Selasa tanggal (17/1/23) malam, di salah satu kontrakan Kecamatan Curup Tengah.
Dimana sebelum kejadian, korban dijemput temannya hingga kemudian datang terduga pelaku yang dengan alasan hari sudah malam kemudian menyuruh korban untuk menginap dikontrakan tersebut.
Korban terbangun sekitar pukul 23.00 Wib karena aksi terduga pelaku yang melakukan pencabulan, namun korban tidak berani melawan karena takut.
“Korban akhirnya baru berani bercerita kepada keluarga pada bulan Februari hingga kita dapat melakukan penyelidikan,” pungkas kapolres. (Nt)