Satujuan.com- IS pria tua 81 tahun ini bukannya melindungi, malah tega melakukan pelecehan terhadap cucunya yang baru berusia 9 tahun.

Bocah yang merupakan cucu tirinya itu, bahkan disetubuhi hingga berulang kali olehnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar ada kakek yang diamankan karena melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap cucu tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra, Jumat (8/9/23).

Peristiwa ini diketahui pada bulan juli 2023. Dimana korban menceritakan kepada keluarganya atas perlakukan sang kakek yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Akhirnya pada Minggu (27/8), keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian dan pada Rabu (30/8) polisi akhirnya menangkap sang kakek.

“Pelaku ini sudah melakukan perbuatan tersebut dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 terhadap si bocah,” imbuh Ardian.

Akibat perbuatannya, IS akhirnya dikurung di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 (1) jo 76D jo 81 (2) jo 81 (3) sub 82 (1) jo 76 e jo 82 (2) UU RI No.17 tahun 2016.(NT/Oza)