Satujuang.com- 3 tersangka kasus korupsi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp.227 Juta akhirnya ditahan.

Sementara 1 orang lagi tersangka belum dapat ditahan dikarenakan alasan sedang dalam masa pengobatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ketiga tersangka yang ditahan yaitu MH, DR dan KMS sementara NRD belum ditahan dikarenakan menjalani pengobatan di Jakarta,” terang Kasi Intel Bengkulu Tengah (Benteng), Marjek Ravilio, Kamis (7/9/23).

Pihak Kejari Benteng akan melakukan pemanggilan ulang pada minggu depan terhadap tersangka NRD.

Dan diharapkan NRD dapat menghadiri panggilan ke 2. Apabila sampai panggilan ke-3 tak kunjung hadir, dengan terpaksa akan dilakukan penjemputan paksa.

“Keempat tersangka ini ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng tahun 2014,” imbuh Marjek.

Hingga saat ini, Kejari Benteng belum mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara (KN) tentang kasus tersebut.

Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp.227 juta. Yaitu senilai anggaran yang sudah dicairkan dari total pagu anggaran total sebesar Rp.330 juta.

“Masih menunggu LHPKN dari auditor, yang diduga kerugian mencapai Rp.227 juta 612 ribu,” pungkas Marjek.(NT/Oza)