BNN Bengkulu Bekuk Bandar Narkoba Aceh, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil meringkus seorang bandar narkoba asal Aceh. Penangkapan ini membongkar jaringan sabu lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka Abdul Radjab yang diduga sebagai pemasok sabu di Bengkulu asal Aceh,” ungkap Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Alexander S Soeki, Selasa (28/10/25).

Penangkapan penting ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Mereka telah diringkus oleh tim BNN di wilayah Bengkulu, jelas Alexander.

Operasi gabungan ini berlangsung pada 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam. Lokasinya berada di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Petugas gabungan BNN Bengkulu dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat terlibat. Mereka menemukan dua paket besar sabu.

Sabu itu disembunyikan dalam plastik klip bening, lalu dibungkus plastik transparan. Turut disita telepon genggam, uang Rp210.000, dan kartu ATM BCA.

Penangkapan Abdul Radjab bermula dari kasus Narbawi yang diamankan 5 Mei 2024. Barang buktinya kala itu mencapai 198,25 gram sabu.

Kemudian, BNN Bengkulu meringkus Febi Indaria Saputra pada 3 Januari 2025. Ia ditangkap di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu dengan 27 paket sabu.

Keterangan dari Narbawi dan Febi Indaria Saputra sangat penting. Mereka memberikan petunjuk berharga bagi penyelidikan petugas.

“Dari situlah kami melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan peran Abdul Radjab sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Bengkulu,” kata Alexander.

Saat ini, Abdul Radjab telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat. (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Imr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *