Jakarta- Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan (BK)-nya, dilaporkan kuasa hukum Gunadi Yunir, Sugiarto SH MH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami minta pihak KPK melakukan monitoring/pengawasan, penyadapan dan pemanggilan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor),” sampai Sugiarto kepada satujuang, Jum’at (12/5/23).
Dijelaskan Sugiarto, permintaan dirinya selaku kuasa hukum anggota DPRD Provinsi aktif Gunadi Yunir ini, terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pihak Polda Bengkulu.
Dimana SP3 Nomor: SPPP/114.B/III/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Polda tersebut, mereka duga sarat dengan adanya indikasi tipikor.
“Dugaan dari kami, telah terjadi tipikor oleh Unit PPA Polda Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu beserta Badan Kehormatan (BK)-nya,” sebut Sugiarto.
Sugiarto menyebut, SP3 yang diterbitkan oleh Polda Bengkulu tidak memperhatikan fakta dan alat bukti yang diberikan oleh Gunadi Yunir selaku pelapor, sehingga dirasa sangat tidak objektif.
Karena kata dia, bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Gunadi Yunir kepada pihak Polda Bengkulu untuk laporannya itu, sudah sangat lengkap dan memenuhi unsur.
Laporan kode etik yang diajukan ke BK DPRD Provinsi Bengkulu pun, 2 tahun lamanya tidak ada kepastian, tidak ada keputusan yang menyatakan bersalah ataupun tidak bersalah.
“Menimbang hal tersebut, kami menduga ada dugaan tipikor dalam laporan kode etik yang diajukan oleh klien kami. Sehingga akhirnya tidak ada lanjutannya sampai saat ini,” pungkas Sugiarto.
Seperti diketahui, Gunadi Yunir telah melaporkan mantan istrinya Elva Gustiana dan rekannya sesama Anggota DPRD, Herwin Suberhani, ke Polda Bengkulu pada Mei 2021 lalu.
Dalam laporannya, Gunadi melaporkan mantan istrinya (saat itu masih istri,red) dan teman sejawatnya tersebut diduga telah berselingkuh dan melakukan perbuatan zina.
Kelakuan menyimpang itu ketahuan olehnya berdasarkan bukti berupa chat mesra, foto dan bahkan video kemesraan yang dilakukan mereka berdua.
Bukti-bukti kuat itu, sudah diserahkan oleh Gunadi Yunir kepada pihak Polda, BK DPRD Provinsi bahkan hingga ke Ketua DPD Partai yang mengusung Herwin Suberhani.
Walau sudah memakan waktu yang lama, namun ternyata penyidikan atas laporannya tersebut di SP3 oleh pihak Polda Bengkulu pada Maret 2023 lalu.
(Red)
Berita terkait :
Babak Baru Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Kuasa Hukum Gunadi Gandeng KPK
Penyidikan Dihentikan Polda, Herwin Suberhani Tetap Akan Dilaporkan Gunadi
Wakil Rakyat Mencari Keadilan, Gunadi : Satu Tahun Lebih Tak Selesai, Ini Bukti Videonya!
Gunadi Serahkan Bukti Dugaan Selingkuh Mantan Istri dengan Dewan ke DPD Gerindra
Gunadi Desak BK Tuntaskan Laporan Perselingkuhan Mantan Istri Dengan Anggota Dewan
SP3 Laporan Dugaan Perzinahan Oknum Dewan Oleh Polda Bengkulu Akan Dibawa Ke Mabes Polri
Perkara Dugaan Garap Istri Teman Sendiri di DPRD Provinsi Bengkulu Masih Berproses
Polda Bengkulu Kembali Layangkan SP2HP ke 7 Laporan 25 Mei 2021 Silam, Belum Tuntas ?
Libatkan Bareskrim Polri, Perkara Dugaan Perselingkuhan Dewan Provinsi Terus Berproses
Laporan Perzinahan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Atensi Mabes Polri
Soal Laporan Perzinahan Dewan Provinsi Bengkulu, BK : Tim Ahli Sudah Sekali
Perkara Dugaan Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Bengkulu, BK : Masih Proses
15 Bulan di Polda Bengkulu Laporan Perzinahan Anggota Dewan Provinsi
Masuk Proses Penyidikan, Marwah Lembaga Legislatif Harus Diselamatkan
Perkara Dugaan Asusila Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masuk Tahap Pemeriksaan Lanjutan
Zainal : Laporan Perselingkuhan Anggota Dewan Sedang Berproses, Kita Pastikan Tuntas
Istri Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dilaporkan Diduga Selingkuh, Teman Makan Teman