Hasil Sidak Sejumlah SPPG di Bengkulu dan Kasus BGN Pusat, Sinyal Kuat Kebobrokan Hingga Tingkat Daerah

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Temuan krusial Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dalam sidak sejumlah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sepanjang Mei 2026 dan kasus yang menimpa BGN Pusat semakin menguatkan perlunya dilakukan pembenahan menyeluruh hingga tingkat daerah.

Hasil pengawasan di daerah tersebut dinilai berkonformasi kuat dengan penyidikan megaproyek dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan adanya kelemahan serius dalam verifikasi mitra serta pengelolaan dapur sejak operasional berjalan.

Hal tersebut terungkap setelah jajaran dewan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPOM, dan Koordinator Regional BGN Bengkulu untuk turun langsung ke lapangan.

Rombongan sidak menemukan fakta mencengangkan terkait aspek keselamatan kerja dan legalitas operasional dapur SPPG hasil pengawas Regional BGN yang lama.

Mulai dari masalah pengolahan limbah, pelanggaran Sempadan Bangunan, temuan tiang listrik yang berdiri tegak di tengah-tengah bangunan dapur hingga temuan bahan makanan kadaluarsa beserta sertifikasi halalnya.

“Pada proses operasional ditemukan banyak masalah fatal seperti contohnya instalasi gas yang belum dilengkapi indikator kebocoran untuk memastikan keamanan pekerja,” cetus Usin, Kamis (4/6/26).

Lebih parah lagi, SPPG yang sudah memproduksi ribuan porsi makanan per hari sejak Oktober 2025 tersebut terbukti beroperasi tanpa kelengkapan dokumen vital.

Hingga saat sidak dilakukan, dokumen lingkungan hidup dan sertifikat halal diketahui masih berstatus dalam tahap pengurusan.

“Kami menemukan pengelolaan limbahnya belum selesai. Dokumen lingkungannya masih proses, sementara kegiatan produksi sudah berjalan,” tambah Usin berang.

Sinyal Kuat Korupsi Berjamaah dan Potensi Monopoli

Kondisi karut-marut di Bengkulu ini mencuat bersamaan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar modus korupsi tata kelola MBG di tingkat pusat.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi sejumlah yayasan tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra pelaksana program di SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan dokumen.

Aksi lancung tersebut diduga bermodus afiliasi melawan hukum dengan dalih mengatasnamakan percepatan program.

Bahkan, dugaan markup pengadaan barang di tingkat nasional ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Usin menyatakan, temuan borok di lapangan ini sejalan dengan kekhawatiran yang selama ini diwanti-wanti oleh pihak DPRD.

Selain masalah izin dan keselamatan, dewan juga mencium adanya dugaan kuat praktik monopoli oleh pihak supplier atau pemasok bahan makanan.

“DPRD hanya sebatas pengawasan dan rekomendasi. Namun dengan temuan ini, kita minta harus ada audit total di Bengkulu, sehingga program MBG berjalan bersih sesuai keinginan Presiden Prabowo,” tegas Usin.

DPRD Provinsi Bengkulu secara resmi telah melayangkan rekomendasi tegas kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menuntaskan persoalan izin dan keselamatan kerja ini.

Pihak DPRD tidak ingin kejadian seperti keracunan makanan, ditemukannya belatung hingga makanan basi kembali terjadi, terutama di Bengkulu.

Namun, seiring adanya gelombang pencopotan pimpinan BGN serta penyidikan intensif di Kejagung, kelanjutan rekomendasi ini kini menunggu ketegasan pimpinan baru.

Sementara saat ini, Kejagung membuka peluang lebar untuk menyeret tersangka baru dari tingkat daerah (SPPG) jika ditemukan bukti pembantu yang kuat.

Melihat rentetan pelanggaran dokumen dan operasional yang dibongkar DPRD Bengkulu sejak Mei lalu, potensi pengembangan status hukum ke wilayah Bengkulu kini tidak bisa dikesampingkan lagi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *