Adapun diantaranya Ahmad Kanedi, Patriana Sosialinda, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando dan Diansyah Putra.
Namun, status tersangka mereka termasuk Helmi Hasan dibatalkan pengadilan.
6 ASN Kota Bengkulu Masuk Penjara
Nasib berbeda harus dialami 6 ASN Kota Bengkulu yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka divonis bersalah dan harus berakhir di jeruji besi.
Keenamnya adalah Yadi, Nopriana, Satria Budi, Almizan, Syaferi Syarif dan Suryawan Halusi yang masing-masing divonis 1 tahun hingga 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. ***