Satujuang- Masyarakat Bengkulu saat ini tersita perhatiannya dengan beredarnya flyer dosa Helmi Hasan mantan Walikota Bengkulu 2 periode di media sosial dan WhatsApp Group (WAG).
Flyer itu bernarasi tentang sederet ‘dosa’ Helmi Hasan dalam kebijakannya selama 10 tahun memimpin Kota Bengkulu. Didesain sedemikian rupa dengan dominasi warna coklat dan putih, flyer itu berseleweran di media sosial dan WAG.
Turut pula diilustrasikan sosok pria dengan peci putih berjenggot yang merupakan ciri khas Helmi Hasan.
Flyer itu berisikan setidaknya 14 rekam jejak Helmi Hasan selama memimpin kota Bengkulu.
Adapun diantaranya: masalah SDN 62 yang tak kunjung tuntas, Kasus Korupsi Program Satu Milyar Satu Kelurahan (Samisake) dan masalah yang paling disorot wargnet “Kasus Bantuan Sosial yang menyeret banyak pejabat masuk penjara” paling banyak dikomentari hingga menyinggung Helmi Hasan yang pernah menjadi tersangka bahkan sempat buron dalam kasus tersebut.
Helmi Hasan Jadi Tersangka
Berdasarkan penelusuran media ini, Helmi Hasan memang pernah menjadi tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu Tahun 2012-2013.
Kasus yang merugikan negara 11,4 milyar itu terjadi pada tahun 2015 silam. Kala itu Helmi Hasan masih menjabat sebagai Walikota Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai salahsatu tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Selasa, 17 Maret 2015.
“Benar, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana dikutip CNN Indonesia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Helmi Hasan diketahui selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan hingga 5 kali.