Satujuang- Masyarakat Bengkulu saat ini tersita perhatiannya dengan beredarnya flyer dosa Helmi Hasan mantan Wali Kota Bengkulu 2 periode di media sosial dan WhatsApp Group (WAG).
Flyer itu bernarasi tentang sederet ‘dosa’ Helmi Hasan dalam kebijakannya selama 10 tahun memimpin Kota Bengkulu. Didesain sedemikian rupa dengan dominasi warna coklat dan putih, flyer itu berseleweran di media sosial dan WAG.
Turut pula diilustrasikan sosok pria dengan peci putih berjenggot yang merupakan ciri khas Helmi Hasan.
Flyer itu berisikan setidaknya 14 rekam jejak Helmi Hasan selama memimpin kota Bengkulu.
Adapun diantaranya: masalah SDN 62 yang tak kunjung tuntas, Kasus Korupsi Program Satu miliar Satu Kelurahan (Samisake) dan masalah yang paling disorot wargnet “Kasus Bantuan Sosial yang menyeret banyak pejabat masuk penjara” paling banyak dikomentari hingga menyinggung Helmi Hasan yang pernah menjadi tersangka bahkan sempat buron dalam kasus tersebut.
Helmi Hasan Jadi Tersangka
Berdasarkan penelusuran media ini, Helmi Hasan memang pernah menjadi tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu Tahun 2012-2013.
Kasus yang merugikan negara 11,4 miliar itu terjadi pada tahun 2015 silam. Kala itu Helmi Hasan masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai salahsatu tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Selasa, 17 Maret 2015.
“Benar, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana dikutip CNN Indonesia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Helmi Hasan diketahui selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan hingga 5 kali.
Kajari Bengkulu kala itu, Wito, mengatakan, Helmi Hasan tidak pernah menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai alasan disampaikan Helmi Hasan kata Wito diantaranya berhalangan karena sakit hingga sedang dinas luar kota.
Helmi Hasan Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri
Tidak hanya itu, sejak jadi tersangka berhembus pula kabar Helmi Hasan menghilang. Ia dikabarkan kabur ke luar negeri.
Kelompok mahasiswa bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi menutut Helmi Hasan mundur dari Wali Kota Bengkulu. Aksi gabungan mahasiswa UNIHAZ, UNIB, IAIN itu bahkan sempat menggeledah Kantor Wali Kota Bengkulu untuk mencari Helmi Hasan.
“Ya itu peristiwa tahun 2015, kami menggelar aksi menutut Wali Kota mundur. Aksi gabungan ada dari UNIHAZ, UNIB dan IAIN menutut Helmi Hasan mundur karena sudah 2 bulan hilang,” ujar mantan Ketua Dema UNIHAZ, Sandi Azhari yang kala itu merupakan salah satu pentolan aksi demonstrasi desak Helmi Hasan mundur, Rabu (18/9/24).
Helmi Hasan Masuk DPO Kejaksaan
Selalu mangkir saat dipangggil, Penyidik Kejari Bengkulu akhirnya menetapkan Helmi Hasan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan pada Selasa, 19 Mei 2025.
“Ya, dia telah ditetapkan sebagai buron karena tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito, dikutip dari kompas.com.
Korupsi Bansos Kota Bengkulu Melibatkan Banyak Tersangka
Selain Helmi Hasan perkara korupsi Bansos Pemkot Bengkulu ini juga melibatkan banyak tersangka dari kalangan mantan pejabat Pemkot Bengkulu.
Adapun diantaranya Ahmad Kanedi, Patriana Sosialinda, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando dan Diansyah Putra.
Namun, status tersangka mereka termasuk Helmi Hasan dibatalkan pengadilan.
6 ASN Kota Bengkulu Masuk Penjara
Nasib berbeda harus dialami 6 ASN Kota Bengkulu yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka divonis bersalah dan harus berakhir di jeruji besi.
Keenamnya adalah Yadi, Nopriana, Satria Budi, Almizan, Syaferi Syarif dan Suryawan Halusi yang masing-masing divonis 1 tahun hingga 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. ***







memang hebat hh..walikota 5 thn kena kasus tak ada pad ke pemkot dari m.mall dan ptm…
ee dio 10 thn walikota lewat..