Rejang Lebong – Kuasa Hukum dari Benny Irawan, melakukan Press Release secara tertulis terkait Putusan Kasasi atas Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Benny Irawan melawan Bupati Rejang Lebong.
Diketahui, Benny Irawan pada tahun 2019 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IVc) yang menduduki jabatan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Kuasa Hukum mengatakan, selama tujuh bulan menjabat, Benny dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi Pelaksana pada bagian administrasi Sekretariat Daerah.
Hal itu berdasarkan terbitnya Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Sesuai dengan lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, tertanggal 04 Oktober 2019 sebagai objek sengketa TUN,” ujar Kuasa Hukum.
Menyikapi terbitnya objek sengketa TUN tersebut, Benny Irawan menempuh upaya administrasi dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali pencopotan dirinya dari jabatan (non job) ke KASN.
Kuasa Hukum menceritakan, Benny juga mengajukan gugatan Kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.
Pengadilan TUN Bengkulu telah memutuskan perkara tersebut melalui putusan nomor : 2/G/2020/PTUN.BKL yang pada intinya menyebutkan “mengabulkan gugatan untuk seluruhnya”.
Menyikapi putusan ini, Bupati Rejang Lebong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan.
Pengadilan Tinggi TUN Medan juga mengeluarkan putusan dengan nomor : 221/B/2020/PTTUN.MDN yang menyebutkan “Permohonan Banding Tidak Diterima”
Tidak selesai di situ, kata Kuasa Hukum, Bupati Rejang Lebong juga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Lagi-lagi Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor : 298/K/TUN/2021, juga memutuskan “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Rejang Lebong,” ungkap Kuasa Hukum dalam releasenya.
“Sehingga menyebabkan sengketa tata usaha negara tersebut mempunyai putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” tandas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum mengurai, di mana putusan Mahkamah Agung tersebut pada intinya menyebutkan :
1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019.
2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019.
3. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan jabatan Penggugat seperti semula atau setidak-tidaknya setara.
Kuasa Hukum Benny juga menulis, bahwa berdasarkan Putusan dari Pengadilan Tata Usana Negara baik dari tingkat Pertama, Banding, maupun Kasasi telah jelas.
“Berdasar menurut hukum, Bupati Rejang Lebong telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019,” tegas Kuasa Hukum.
Oleh karena itu, Benny Irawan melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Rejang Lebong berdasarkan putusan Inkracht.
Akibat dari terbitnya objek sengketa TUN tersebut, Benny Irawan mengalami banyak kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
“Sampai klien kami tersebut kini selesai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (Pensiun),” jelas Kuasa Hukum Benny.
Terakhir, atas nama Benny Irawan, Kuasa Hukumnya menyatakan bahwa hal ini secara substansi bukanlah mengenai menang ataupun kalah.
Akan tetapi mengenai prinsip Kepala Daerah dalam menerbitkan keputusan haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dalam mengambil keputusan,” pungkas Kuasa Hukum Benny Irawan. (sj007)











