Bengkulu- S Firdaus Tarigan Jakarta & Rekan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap kliennya Evi Noviati.
Sebelumnya, Evi didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi matk up harga pembangunan komplek Islami Center Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.
Selaku kuasa hukum Evi, Firdaus menganggap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak adil. Bahkan, dari awal penanganan kasus tersebut diduga terlalu dipaksakan.
Kami minta Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang bijak dan adil dengan membebaskan Evi dari segala dakwaan dan tuntutan, ujar Firdaus, Sabtu (21/1/23).
Karena menurutnya, Tim Penyidik Polda Bengkulu dan PPKNIM Kejati Bengkulu seolah-olah telah menargetkan Evi sebagai pelaku tersangka.
Sedangkan pelaku yang seharusnya ditahan, malah diabaikan dan tidak diproses dengan benar, ungkap Firdaus.
Ia menceritakan, Pengadilan Negeri Bengkulu mendakwa Evi terlibat dalam belanja alat-alat proyek dan merekrut pemborong untuk proyek tersebut.
Namun dalam persidangan, keterlibatan Evi dibantah oleh saksi-saksi yang menyataan bahwa Evi tidak pernah datang ke lokasi Proyek tersebut, jelas Firdaus.
Terkait pembelajaan alat proyek, lanjut S Firdaus, daftar belanja kebutuhan proyek dibuat oleh kepala tukang yang kemudian diajukan kepada pemborong untuk persetujuan.
Setelah ditandatangani Pemborong, daftar belanja tersebut diberikan kepada toko bangunan.
Untuk proses ini Firdaus menegaskan Evi tidak terlibat dan itu telah dibuktikan dalam persidangan.
Selaku kuasa hukum Evi, dirinya telah mempersiapkan PK Saksi dan Novum (Bukti Baru) untuk dihadirkan di persidangan PK sebagai pelengkap demi kepastian hukum dan keadilan kliennya.
Juga kami lampirkan fakta bahwa dalam perjanjian pekerjaan proyek tidak ada nama kliennya secara tertulis, tegasnya.
Masih menurut Firdaus, bahwa tanda tangan di fakta terakhir, perbuatan tindak pidana korupsi mark up proyek tersebut terjadi di periode November dan Desember 2018.
Sedangkan kliennya, telah membayar terlebih dahulu belanja barang yang dipesan tukang melalui pemborong.
Sebagai Tim Pengacara Evi, kami melihat adanya kekhilafan dari Majelis Hakim karena tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta hukum di Persidangan, tandas Firdaus.
Selaku Tim Kuasa Hukum Evi, pihaknya menaruh harapan besar kepada Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Untuk diketahui, yang termasuk dalam Tim Kuasa Hukum Evi adalah S Firdaus Tarigan, Bayu Purnomo Saputra, Ranayati Brahmana, Prananta Garcia, Jemis Bangun dan Lome Tarigan. (nt/red)