Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

Hukum

Perjuangkan Nasib Kliennya, S Firdaus Tarigan Jakarta & Rekan Ajukan PK

badge-check


S Firdaus Tarigan, Bayu Purnomo Saputra, Ranayati Brahmana, Prananta Garcia, Jemis Bangun dan Lome Tarigan selaku Tim Kuasa Hukum  Evi Noviati Perbesar

S Firdaus Tarigan, Bayu Purnomo Saputra, Ranayati Brahmana, Prananta Garcia, Jemis Bangun dan Lome Tarigan selaku Tim Kuasa Hukum Evi Noviati

S Firdaus Tarigan  & Rekan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke  (MA) terkait vonis Pengadilan Negeri  terhadap kliennya Evi Noviati.

Sebelumnya, Evi didakwa telah melakukan tidak pidana  matk up harga pembangunan komplek Islami Center  di Kabupaten .

Selaku kuasa  Evi, Firdaus menganggap putusan Pengadilan Negeri  tidak adil. Bahkan, dari awal penanganan kasus tersebut diduga terlalu dipaksakan.

Kami minta  dapat memberikan putusan yang bijak dan adil dengan membebaskan Evi dari segala dakwaan dan tuntutan, ujar Firdaus, Sabtu (21/1/23).

Karena menurutnya, Tim Penyidik  dan PPKNIM Kejati  seolah-olah telah menargetkan Evi sebagai pelaku tersangka.

Sedangkan pelaku yang seharusnya ditahan, malah diabaikan dan tidak diproses dengan benar, ungkap Firdaus.

Ia menceritakan, Pengadilan Negeri  mendakwa Evi terlibat dalam belanja alat-alat proyek dan merekrut pemborong untuk proyek tersebut.

Namun dalam persidangan, keterlibatan Evi dibantah oleh saksi-saksi yang menyataan bahwa Evi tidak pernah datang ke lokasi Proyek tersebut, jelas Firdaus.

Terkait pembelajaan alat proyek, lanjut S Firdaus, daftar belanja kebutuhan proyek dibuat oleh kepala tukang yang kemudian diajukan kepada pemborong untuk persetujuan.

Setelah ditandatangani Pemborong, daftar belanja tersebut diberikan kepada toko bangunan.

Untuk proses ini Firdaus menegaskan Evi tidak terlibat dan itu telah dibuktikan dalam persidangan.

Selaku kuasa  Evi, dirinya telah mempersiapkan PK Saksi dan Novum (Bukti Baru) untuk dihadirkan di persidangan PK sebagai pelengkap demi kepastian  dan keadilan kliennya.

Juga kami lampirkan fakta bahwa dalam perjanjian pekerjaan proyek tidak ada nama kliennya secara tertulis, tegasnya.

Masih menurut Firdaus, bahwa tanda tangan di fakta terakhir, perbuatan tindak pidana  mark up proyek tersebut terjadi di periode November dan Desember 2018.

Sedangkan kliennya, telah membayar terlebih dahulu belanja barang yang dipesan tukang melalui pemborong.

Sebagai Tim Pengacara Evi, kami melihat adanya kekhilafan dari Majelis Hakim karena tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta  di Persidangan, tandas Firdaus.

Selaku Tim Kuasa  Evi, pihaknya menaruh harapan besar kepada  RI sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Untuk diketahui, yang termasuk dalam Tim Kuasa  Evi adalah S Firdaus Tarigan, Bayu Purnomo Saputra, Ranayati Brahmana, Prananta Garcia, Jemis Bangun dan Lome Tarigan. (nt/red)

Trending di Hukum