Bengkulu – Upaya menjegal petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) Helmi-Mian kembali gagal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 129/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2024 yang dibacakan secara live dalam akun youtube MK menyatakan menolak tuntutan yang diajukan oleh pihak Helmi Hasan – Mian dan Elva Hartati – Makrizal Nedi.
“Ini adalah langkah yang kesekian yang dilakukan tim hukum Hemi-Mian untuk menjegal pencalonan (Rohidin Mersyah), dibuktikan hari ini MK menolak tuntutan tersebut,” tegas Kuasa Hukum Rohidin Mersyah – Meriani (Romer), Jeky Haryanto SH, di Jakarta, Kamis (14/11/24).
Jeky mengatakan, didalam pertimbangan putusan MK itu jelas mengatakan bahwa yang diajukan ke MK oleh tim Helmi-Mian tidak ada relevansinya terkait penghitungan masa jabatan.
Kemudian kata Jeky, kepala daerah pengganti sementara (yang menggantikan posisi kepala daerah) itu tidak dihitung masa jabatannya.
“Karena didalam ketentuan peraturan perundang-undangan (masa jabatan) dihitung setelah kepala daerah dinyatakan berhenti atau menundurkan diri,” paparnya.
Jadi yang harus dipahami jelas Jeky, selama kepala daerah masih ada (belum dinyatakan berhenti), tetap dihitung masa jabatannya sebagai kepala daerah.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor: 129/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2024 ini diputus oleh 9 Hakim MK, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Tusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Asrul Sani. (Red)