Satujuang- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 menjadi kontroversial di Karimun, khususnya dalam kasus narkoba BB dibawah 1 gram.
Salah satu kasus yang menimbulkan polemik adalah dakwaan terhadap Maulana Fajar (21) yang dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1.
“Suami saya telah memberitahu polisi tentang identitas pengedar, yakni Rio, beserta alamat rumah dan tempat kerjanya,” ujar istri Maulana, Siti Nurhayati (26) di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/12/23).
Bermula dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Maulana diduga menerima narkoba jenis sabu dari seorang pengedar bernama Rio.
Dimana saat pengiriman barang haram tersebut ke rumah Maulana, sabu ditemukan diletakkan di bawah mobil miliknya.
“Pada pukul 18.00 WIB, polisi Unit 2 Satnarkoba Polres Karimun langsung menangkap suami saya,” imbuh Siti.
Pihak kepolisian menemukan paket sabu seberat 0,20 gram senilai Rp.250 ribu, dan juga alat penghisap sabu saat melakukan penggeledahan.
Selanjutnya terhadap hasil tes urine terdakwa dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Namun, polisi enggan menangkap Rio dan hanya menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Siti.
Siti mengecam kebijakan ini, menyatakan keheranannya mengapa pengedar dan bandar narkoba malah tidak ditangkap.
Pada persidangan, saksi Andika dan Husein menyatakan bahwa Maulana bukan target operasi dan bukan bandar, melainkan pengguna.
“Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Pasal 112 Ayat 1 serta subsider Pasal 114 Ayat 1 dengan tuntutan hukuman 7 Tahun 3 Bulan penjara,” ungkap Siti.
Adapun aktivis anti-korupsi, M Hafis (42), mengkritik keras tuntutan ini dan meminta Kapolri dan Kapolda Kepri untuk mengkaji ulang kasus ini.
Hafis juga meminta Jamwas Kejagung RI dan Aswas Kejati Kepri untuk memeriksa JPU yang menangani kasus Maulana.
“Kami menduga adanya potensi suap dalam tuntutan yang tinggi tersebut,” ujar Hafis, Rabu (13/12).
Ia menegaskan pentingnya menjalankan Perma No 4 Tahun 2010 agar keadilan benar-benar terwujud dalam penanganan untuk kasus narkotika di bawah 1 gram.(Mustika/nt)
Komentar