Jakarta – Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad, Dudung AR.
Diketahui, dalam video yang dipublikasikan oleh podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31, terdapat pernyataan Kasad yang disinyalir menistakan agama.
Laporan pengaduan yang dilayangkan Ahmad Syahrudin terkait pernyataan Kasad itu, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad, Agus Subur Mudjiono, keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan tim Puspomad, Rabu, (23/2/22)
Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s/d. 22 Februari 2022.
Dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan dari ahli hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
“Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video tersebut, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, pernyataan tersebut bukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Termasuk juga bukan seperti yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan, hasil keterangan ahli ITE juga menyimpulkan hal yang sama.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” papar Kapen Puspomad.
“Atas dasar itulah, akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik),” pungkas Kapen Puspomad. (Puspomad/sj007)