Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta — Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun, resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada Sabtu, (16/8) setelah memperoleh status bebas bersyarat.

Meski kembali ke kehidupan bermasyarakat, hak politiknya belum otomatis pulih dan baru dapat dipulihkan setelah masa bimbingan berakhir pada tahun 2029.

Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan di Ditjenpas, menjelaskan bahwa pencabutan hak politik selama 2,5 tahun dihitung mulai dari saat yang bersangkutan bebas murni, sesuai ketentuan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas perkara tersebut.

“Berdasarkan putusan pengadilan, pencabutan hak politik berlaku setelah masa bimbingan selesai, artinya setelah bebas murni,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Statusnya akan dicabut jika terbukti melanggar ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Mashudi.

Diketahui, kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 24 April 2018 kepada Setya Novanto atas penerimaan gratifikasi USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Selain pidana penjara, vonis itu juga memerintahkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti—dikurangi setoran Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Novanto. Dalam putusan PK yang dipimpin oleh majelis hakim Surya Jaya, masa hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik ditetapkan selama 2 tahun 6 bulan setelah yang bersangkutan bebas murni.

Selama menjalani pidana, Setya Novanto tercatat menerima remisi total 28 bulan 15 hari, termasuk remisi umum hari besar dan remisi khusus.

Pihak pemasyarakatan menyatakan Novanto telah melunasi denda dan uang pengganti sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *