Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Belum Seminggu, 2500 Pelanggar Lalu Lintas Terekam E-TLE

badge-check


					Belum Seminggu, 2500 Pelanggar Lalu Lintas Terekam E-TLE Perbesar

– Polda secara resmi telah menerapkan tilang elektronik (E-TLE) sejak di launching kemarin 26 Maret oleh Kapolri secara virtual.

Namun uji coba sejatinya telah dimulai sejak tanggal 23 Maret lalu yang berada 1 unit perangkat terpasang tepatnya di simpang 4 polda

Dari data yang dihimpun ETLE Monitoring Center Ditlantas POlda , jumlah pelanggar hingga saat ini menyentuh 2500 pelanggaran.

Pelanggaran di dominasi oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan pengendara mobil lalai menggunakan sabuk keselamatan serta menggunakan hp saat berkendara.

Kabid Humas Polda Kombespol Sudarno, mengatakan ETLE nasional Presisi Tahap II yakni 14 Polda termasuk Polda .

Ia menjelaskan sosialisasi telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum dilakukan launching.

“Dari pantauan kamera E TLE Monitoring Center masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas yakni sudah mencapai 2500 pelanggar,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas.

“Apabila melanggar akan diberikan surat cinta yaitu surat tilang dari kepolisian sesuai dengan alamat nomor kendaraan. Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” imbuhnya. (Tb)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum