Bengkulu Selatan – RBP (28) asal Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna diamankan Anggota Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan.
Ia ketahuan membawa senjata tajam (sajam) yang berada dipinggangnya pada Sabtu (11/6) lalu.
Penahanan berawal saat anggota yang sedang berpatroli menemukan keributan antar warga.
“Saat ditanya, pelaku RBP menjawab “ini urusan keluarga, ga usah ikut campur” dan saat itu diketahui Ia membawa sajam sehingga langsung diamankan,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kasubag Humas AKP Sarmadi.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Manna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (Tb)