Sidang Minyakita Ilegal Ungkap PT Olien Jual Migor Curah ke Perusahaan Berizin Hauling Batubara

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pengemasan minyak goreng (migor) MinyaKita secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengungkap fakta baru.

PT Olien Sawit Lestari menjual minyak goreng curah kepada perusahaan angkutan batu bara yang tidak mengantongi izin pengelolaan pangan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Fakta tersebut terungkap melalui kesaksian Satria Muhamad Azis, Direktur PT Aziz Jaya Transport.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH, Satria mengakui bahwa perusahaannya bergerak di bidang hauling batu bara dan belum memiliki izin pengangkutan minyak goreng saat transaksi terjadi.

“Kami bergerak di bidang pengangkutan batubara. Saat mengangkut, belum ada izin angkut minyak goreng,” aku Satria dalam persidangan yang ketuai T Oyong SH MH, Selasa (1/9/26).

Ia menjelaskan, pengangkutan minyak goreng dari PT Olien menggunakan truk tangki berkapasitas 8 ton, namun hanya diisi sekitar 5 ton per pengiriman.

Pemesanan dimulai sejak April 2026 dengan frekuensi 10 hingga 15 kali pengangkutan.

Satria juga mengungkapkan bahwa masih ada alokasi sekitar 40 ton minyak goreng yang sudah lunas dibayar, tetapi belum sempat diambil setelah kasus ini mencuat ke publik.

Keterangan Satria sejalan dengan kesaksian Direktur PT Olien Sawit Lestari, M Irwan Siregar.

Irwan menegaskan transaksi penjualan migor curah tersebut dilakukan langsung dengan PT Aziz Jaya Transport, bukan dengan PT Cikal Kencana Jaya.

“Tidak ada pesanan dari PT Cikal, adanya dari PT Aziz Jaya Transport. Total ada 8 kontrak dengan volume 160–180 ton. Terakhir, sisa 40 ton memang belum dikeluarkan, tetapi pembayarannya sudah dilunasi oleh Aziz Jaya Transport,” jelas Irwan dalam sidang.

Irwan menambahkan, mekanisme penjualan menggunakan sistem jual putus sehingga pihaknya tidak mengetahui tujuan penyaluran minyak goreng setelah diangkut pembeli.

Terkait perizinan, sertifikasi halal, maupun izin BPOM, Irwan menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengemas.

“Pihak yang membuat kemasan wajib mengurus izin BPOM dan sertifikat halal. Minyak yang mereka jual belum tentu berasal dari kami, dan saya tidak kenal dengan Heru,” ujar Irwan usai persidangan.

Dalam persidangan ini, JPU menjadwalkan pemeriksaan 13 orang saksi yang dibagi ke dalam 4 klaster kesaksian.

Namun, Direktur PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono, absen karena alasan kesehatan.

Daftar saksi yang hadir:

  • Risma Wefi (PPPK RS Sungai Lemau Benteng) – Penyedia kendaraan pengangkut minyak kemasan
  • Satria Muhamad Azis (Direktur PT Aziz Jaya Transport) – Pembeli migor curah PT Olien Sawit Lestari
  • Rebi Rahmad Ramadan (Admin PT Aziz Jaya Transport)
  • Heny Monica (Disperindag Kota Bengkulu)
  • Becky Jumantri (Disperindag Kota Bengkulu)
  • Desman Siboro (Kadis Perindag Provinsi Bengkulu)
  • Kurnia Lestari (Analis Perdagangan Disperindag Provinsi Bengkulu)
  • Yusup Suharyansa (Direktur PT Minyaku Sawit Indonesia)
  • Ale Bowo Anugerah Illahi (LPPOM)
  • Riswan (Pemilik merek dagang BMP)
  • M. Irwan Siregar (Direktur PT Olien Sawit Lestari)
  • Ardianto (Asisten Quality Control PT Olien Sawit Lestari)

Kasus dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi kemasan merek MinyaKita secara ilegal ini menyita perhatian publik.

Perkara bermula dari penyitaan ribuan kemasan migor MinyaKita di sebuah gudang pengemasan kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Teranyar ada pengakuan dari RT setempat yang mengatakan bahwa usaha tersebut belum ada izin kepada mereka.

Hasil penyidikan Polda Bengkulu menemukan bahwa lokasi tersebut menggunakan kemasan kantong (pouch) resmi milik PT Minyaku Sawit Indonesia yang diperoleh secara tidak sah dari pihak percetakan.

PT Minyaku Sawit Indonesia merupakan perusahaan yang mengantongi izin resmi pengemasan dan penjualan migor merek MinyaKita.

Untuk mengelabuhi, identitas produsen (PT Minyaku Sawit Indonesia) pada kemasan ditutupi menggunakan nama PT Cikal Kencana Jaya.

Penggunaan nama PT Cikal ini juga ternyata tanpa ada izin dari pemilik resmi perusahaan tersebut.

Perkara ini menjadi menarik karena selain merek MinyaKita, lokasi pengemasan tersebut juga digunakan untuk minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP).

Merek BMP sendiri sempat menjadi sorotan karena saat peluncurannya dihadiri kunjungan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Hal ini diduga berkaitan dengan posisi Riswan yang dikenal orang dekat Gubernur sekaligus selaku pemilik merek BMP dan juga saat ini diketahui menjabat sebagai Komisaris BUMD Provinsi Bengkulu, PT Bimex.

Disisi lain, Polda Bengkulu juga telah menetapkan Heru pemilik sekaligus pengendali utama kegiatan ilegal tersebut sebagai tersangka setelah sempat berstatus DPO.

Namun berkas penuntutannya dipisah dengan Kepala Produksi, Riki Prayoga, yang sedang disidangkan saat ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *