Menu

Mode Gelap
Data Keluarga Jokowi, Menteri hingga WNI Dijual di Internet Perkara Dukungan Politik, Ketua APDESI Bengkulu Beserta 200 Kepala Desa Akan Dilaporkan Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan AFJ F.A.I.R #2, Edukasi Kesejahteraan Ayam Petelur Bebas Sangkar Tingkatkan Solidaritas Bikers di Indonesia, BRI Finance Dukung Kegiatan Touring Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia

Hukum

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Jaksel, Akhirnya Divonis Mati

badge-check


Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya divonis hukuman mati Perbesar

Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya divonis hukuman mati

Satujuang– Ayah bunuh 4 anak kandung di Jagakarsa, Selatan, Akhirnya di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selatan, Selasa (17/9/24).

Panca Darmansyah (41 tahun), terbukti telah membunuh 4 anak kandungnya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) saat di temukan dalam keadaan tewas di sebuah kamar di Jagakarsa Selatan.

Ketua Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan menyatakan, Panca Darmansyah di vonis bersalah atas berencana dalam kasus ayah bunuh 4 anak kandung.

“Pertama, Hakim menyatakan, terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas telah terbukti secara nyata bersalah melakukan berencana dan melakukan tindak kekerasan fisik dalam keluarga”, kata putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

“Kedua, menghukum mati terdakwa Panca Darmansyah,” imbuhnya.

Panca di vonis melanggar Pasal 340 KUHP tentang berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (AHK)

 

Trending di Hukum