Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Hukum

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Jaksel, Akhirnya Divonis Mati

badge-check


Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya divonis hukuman mati Perbesar

Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya divonis hukuman mati

Satujuang– Ayah bunuh 4 kandung di Jagakarsa, Selatan, Akhirnya di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selatan, Selasa (17/9/24).

Panca Darmansyah (41 tahun), terbukti telah membunuh 4 kandungnya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) saat di temukan dalam keadaan tewas di sebuah kamar di Jagakarsa Selatan.

Ketua Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan menyatakan, Panca Darmansyah di vonis bersalah atas berencana dalam kasus ayah bunuh 4 kandung.

“Pertama, Hakim menyatakan, terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas telah terbukti secara nyata bersalah melakukan berencana dan melakukan tindak kekerasan fisik dalam keluarga”, kata putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

“Kedua, menghukum mati terdakwa Panca Darmansyah,” imbuhnya.

Panca di vonis melanggar Pasal 340 KUHP tentang berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Tangga. (AHK)

 

Trending di Hukum