Satujuang– Ayah bunuh 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Akhirnya di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/24).
Panca Darmansyah (41 tahun), terbukti telah membunuh 4 anak kandungnya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) saat di temukan dalam keadaan tewas di sebuah kamar di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Ketua Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan menyatakan, Panca Darmansyah di vonis bersalah atas pembunuhan berencana dalam kasus ayah bunuh 4 anak kandung.
“Pertama, Hakim menyatakan, terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas telah terbukti secara nyata bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindak kekerasan fisik dalam keluarga”, kata putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
“Kedua, menghukum mati terdakwa Panca Darmansyah,” imbuhnya.
Panca di vonis melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (AHK)