Proyek Tak Dibayar, Dinas PUPR Empat Lawang Dibawa ke Meja Hijau: Kemana Uang Bangub?

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Palembang – CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Gugatan ini muncul setelah proyek senilai Rp5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan (Bangub Sumsel) tidak dibayar, meskipun pekerjaan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Pemkab Empat Lawang.

Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht.

Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.

“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik,” tegas Rustam Efendi SH, Selasa (15/7/25).

CV Bamulih Jaya mendesak agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak memori banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat, dan memerintahkan pembayaran segera.

Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.

Fakta bahwa dana proyek berasal dari Bangub Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.

Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa.

Dalam petitumnya, CV Bamulih Jaya meminta:

  1. Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
  2. Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;
  3. Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang Bangub yang sudah dicairkan?

Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke tangan kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola dan siapa yang bertanggung jawab?.

CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;
  • Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;
  • Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;
  • Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;
  • Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;
  • Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.

Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dan pemerintah daerah.

Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *