Tabrak SE Gubernur, SMKN 1 Kota Bengkulu Gelar Study Tour Tanpa Izin Dikbud

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyayangkan kegiatan study tour SMKN 1 Kota Bengkulu ke Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang digelar pada Kamis (10/9) tanpa ada koordinasi maupun izin resmi.

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tour dan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN.

Zulhendri menekankan bahwa aturan yang ditetapkan pada 25 Februari 2025 tersebut hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut.

“Sampai sejauh ini pihak sekolah tidak ada koordinasi maupun pamit dengan Dikbud Provinsi Bengkulu untuk melakukan study tour,” kata Zulhendri, Senin (14/9/26).

Zulhendri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Kota Bengkulu dan membenarkan adanya pergerakan rombongan ke Pagar Alam.

Pihak Dikbud memastikan akan melakukan penelusuran guna mengetahui motif kegiatan serta menyiapkan sanksi tegas bagi Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap, apabila terbukti menabrak aturan yang berlaku.

“Surat edaran itu masih berlaku dan belum dicabut. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan atau SE Gub dengan kondisi kita saat ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu Ismail Harahap belum memberikan konfirmasi maupun penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan kegiatan keberangkatan siswa dan guru tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *