Saat itulah, korban bercerita bahwa semalam dirinya menginap di desa Kemumu bersama temannya.
“Pada saat dirumah tersebut keduanya tidur terpisah. Korban dipasangkan dengan pelaku yang notabene sesama perempuan,” ungkap Kabid Humas, Minggu (15/5/22).
Baca Juga:
Sudah Setahun Lebih, Kuasa Hukum Desak Polresta Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka Proyek Kemenag
“Korban mengaku bahwa Ia sudah dicium oleh korban pada bagian lehernya hingga membekas dan membuat memar berwarna merah dengan ukuran panjang ± 4 cm,” jelas Kabid Humas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Saat ini Polres Bengkulu Utara telah mengamankan pelaku yang juga masih berstatus anak-anak. (Tribrata)











