Kota Bengkulu – Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku pengedaran uang palsu (upal).
Penangkapan di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH, pelaku yakni BY (32) warga jalan Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan ZA (46) domisili KTP kota Serang, Banten.
Diterangkan Kasat Reskrim, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya pengedaran uang palsu.
Kemudian tim opsnal Macan Gading langsung Melakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri terduga pelaku.
Setelah itu tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan tim opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku.