Bengkulu – Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti sebesar Rp.5 juta dari ahli waris eks terpidana M. Sabirin Bin Jahidin, Kamis (24/2/22).
Angsuran pembayaran tunggakan dari sebesar Rp. 25.775.000 diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pada Selasa (22/2), Kasi Perdata dan TUN, didampingi tim JPN Kejari Bengkulu melaksanakan penelitian berkas penghapusan uang pengganti eks terpidana Tipikor tersebut.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, didampingi Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, memberikan keterangan tentang terkait hal ini.
Riky mengatakan, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama) yang belum dibayar oleh terpidana.
“Sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata,” jelas Riky. (sj007)