Bengkulu – Terkait persoalan dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) pada rangkaian tes syarat untuk calon PPPK dan CASN tahun 2025 ini, pihak RSKJ memilih bungkam.
Hingga saat ini tidak ada satupun dari pihak Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, mau menjelaskan dugaan tersebut.
Direktur RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, ketika ditanyai untuk tes apa saja uang tersebut dan ke rekening siapa uang ditransfer, memilih untuk diam.
Sebelumnya tersiar kabar adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak RSKJ saat melakukan tes kesehatan di kabupaten Mukomuko di Hotel Batuah pada Sabtu (18/1) kemarin.
Para peserta tes tersebut diketahui dimintai uang biaya sebesar Rp730 ribu dan kabarnya uang tersebut disetorkan ke rekening salah satu panitia.
“Untuk tes dikenakan biaya Rp730 ribu,” ujar narasumber media ini, Selasa (21/1/25).
Salah satu tim pelaksana tes yang dihubungi media ini memilih bungkam, padahal sudah sempat merespon pesan salam WhatsApp dari pewarta pada Rabu (22/1) kemarin.
Namun hingga saat ini, belum kunjung ada tanggapan dan keterangan resmi dari pihak RSKJ.
Informasi terhimpun, menurut informasi dari salah seorang peserta yang melakukan tes di RSKJ langsung. Mereka dikenakan biaya hanya sebesar Rp530 ribu.
Biaya tersebut untuk tes Kesehatan, Kesehatan Jiwa dan Narkoba. Dibayarkan melalui kasir di RSKJ.
Jika benar di Kabupaten Mukomuko dipungut biaya sebesar Rp730 ribu, maka jika dihitung muncul selisih biaya sebesar Rp200 ribu per kepala.
Angka ini akan menjadi besar jika dikalikan dengan banyaknya peserta yang ikut, apalagi jika juga dilaksanakan di beberapa Kabupaten lainnya.
Sementara, untuk dilaksanakannya tes di luar RSKJ, diprediksi hanya bisa 2 tes yakni tes kesehatan dan Kesehatan Jiwa.
Sedangkan untuk tes narkoba tentunya membutuhkan fasilitas laboratorium dalam proses tes tersebut. (Red)











