Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Sambo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta mengatakan, Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/22) hari ini.
“(Jadwal pemeriksaan Putri) sudah, besok (hasil) akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya,” kata Irjen Dedi, Kamis (18/8/22).
Sementara itu, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, lanjut Dedi, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.
“Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu,” tambahnya.
Sampai saat ini Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 63 personel Polri yang diperiksa, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dari 35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.
Timsus Polri juga sudah bergerak ke Magelang, Jawa Tengah, guna menelusuri konstruksi kejadian awal kasus tersebut.
Menurut pengakuan Ferdy Sambo, dia marah setelah menerima laporan dari Putri Candrawathi soal Brigadir J di Magelang. (asm/danis)