Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Curi Kotak Amal, Resedivis Ditangkap Kembali

badge-check

Satujuang.com – Seorang residivis berinisial AP (21) warga Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Utara (BU), kembali ditangkap polisi.

Sebab ia kepergok oleh warga saat melakukan aksi pencurian sebuah kotak amal disalah satu toko percetakan di wilayah Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU Polda , AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim Iptu Muh Asnawi pada press rilisnya, Jumat (18/12).

“Ya, AP merupakan seorang resedivis dengan kasus tindakan pidana yang sama. Dimana aksi AP kali ini mencuri kotak amal di salah satu percetakan pada (15/12) lalu,” kata Iptu Asnawi.

Asnawi menambahkan, bahwa kepergoknya aksi tersangka AP saat mencuri satu kotak amal, tersebut lantaran dilihat oleh salah seorang warga yang tinggal diseberangan percetakan tersebut, Spontan melihat aksi tersebut warga yang melihat tersebut langaung meneriaki maling.

Tersangka kemudian berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor merk Revo Fit berwarna hitam miliknya. Karena panik, tersangka kemudian terjatuh dari motor saat hendak kabur dan kotak amal curian tersebut pun pecah.

“Akibat panik dan terjatuh tersangka AP berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kita. Dengan uang berjumlah sebesar Rp 591 ribu dan motor milik tersangka sebagai barang bukti,”terangnya.

Lebih lanjut Asnawi menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP dihukum sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Trending di Hukum