Masyarakat Beri Waktu Lima Hari Kepada PT DDP

2 menit baca

Mukomuko – Kabupaten Mukomuko kembali dihebohkan dengan Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat desa, Kamis (13/1/22).

Kali ini giliran masyarakat kecamatan Air Rami yang turun ke lahan yang diklaim oleh pihak PT DDP.

Aksi ini merupakan aksi susulan yang sebelumnya dilakukan oleh masyarakat Malin Deman pada Selasa 22 Januari 2020 lalu.

Personil Koramil 428-02 Ipuh beserta Polsek Ipuh langsung bergerak cepat melakukan pengamanan aksi di lokasi.

Aksi diikuti perwakilan dari desa Dusun Pulau, Talang Baru, Lubuk Talang, Bukit Harapan yang berlokasi di lahan PT DDP divisi II (Desa Dusun Pulau) kabupaten Mukomuko.

Massa sebanyak 150 orang ini menyuarakan hal yang sama dengan aksi demo sebelumnya, yaitu mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan seluas ±1000 hektar yang diklaim oleh pihak PT DDP.

Dalam aksi tersebut, masyarakat memberikan waktu selama lima hari kepada pihak PT DDP agar melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang diwakili oleh Camat Air Rami, Sunandi.

Jika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi keinginan mereka, maka warga yang terdiri dari empat desa menyatakan akan mengambil lahan yang diklaim oleh PT DDP tersebut.

Dalam aksi itu, masyarakat sempat melakukan pemblokiran jalan menuju perkebunan PT DDP, dengan menumpuk pelepah sawit di tengah jalan.

Dikatakan oleh camat Air Rami, pihak pemerintahan kecamatan Air Rami bersedia melakukan mediasi dengan pihak Management PT DDP.

Peserta Aksi mengatakan bahwa lahan tersebut, masih dalam status Quo sehingga tidak boleh ada aktivitas apapun, baik dari pihak PT DDP maupun Masyarakat setempat.

Sikap dan komitmen saat penyampaian aksi menjamin tidak akan melakukan tindakan anarkis atau pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Aksi demo ini berjalan aman dan kondusif, masa aksipun membubarkan diri dengan tertib, yang dibantu Pihak Keamanan. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *