Mukomuko – Perkara pemecatan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Lunang, Nurjanah, dari jabatannya saat ini menjadi ramai diperbincangkan.
Persoalan ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, bahkan sempat terjadi adu argumen antara Nurjanah dan mantan Pjs camat Air Rami, Eka Diana.
Ketua PABDESI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) serta ketua forum BPD kabupaten Mukomuko, Edi Arianto juga angkat bicara terkait permasalahan ini.
“Kita juga baru dapat konfirmasi dari pak Mahidin, ketua forum BPD kecamatan Air Dikit,” kata Edi, Sabtu (8/1/22).
“Menyikapi persoalan tersebut, ini hanya persoalan internal di tubuh BPD Pondok Lunang,” tambahnya.
Dikatakan Edi, usul pemberhentian atau penggantian ketua BPD itu sah-sah saja dilakukan oleh anggota, karena jabatan ketua, wakil dan sekretaris BPD tidak permanen.
“Namun harus melalui tahapan mekanisme dan prosedural dengan dasar yang jelas,” tegasnya.
Edi menjabarkan, pencopotan bisa dilakukan jika :
- Ketua BPD tidak mampu memimpin kelembagaan BPD,
- Ketua telah melanggar kode etik BPD,
- Ketua BPD selalu bertindak tidak berdasarkan hasil musyawarah internal BPD,dan
- Tidak bisa memberi tauladan yang baik.
“InsyaAllah kalau tidak ada halangan, hari Senin kita akan temui camat yang bersangkutan, koordinasi atas dasar apa pergantian ketua BPD Pondok Lunang tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam usaha penyelesaian permasalahan ini. Nurjanah bahkan sudah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat SK pemberhentian dirinya dari jabatan ketua BPD. (Zul)











