Mukomuko – Pemberitaan sebelumnya dengan judul “Nurjanah Tidak Terima Pemecatan Dirinya Sebagai Ketua BPD Pondok Lunang Mukomuko” direspon langsung oleh Nurjanah, Sabtu (8/1/22).
Pasalnya, dalam berita tersebut mantan Pjs camat Air Dikit Mukomuko Utara, Eka Diana ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa Nurjanah berbohong.
“Bohong, apa yang dikatakan Ketua BPD itu,” sebut Eka Diana menghubungi awak media ini via pesan WhatsApp.
Nurjanah tidak terima dengan pernyataan mantan Pjs camat Air Dikit yang saat ini berpindah tugas ke Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko tersebut.
“Saya tidak terima kalau dikatakan berbohong oleh Eka Diana, seperti yang ditulis dalam berita media satujuang.com hari ini,” sebutnya.
Nurjanah meyakinkan bahwa apa yang dikatakannya pada pemberitaan tersebut sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Itu riil kejadiannya, dan sebagai pejabat publik, tidak pantas kata-kata itu di ucapkan,” tegasnya.
“Saya menunggu itikad baiknya untuk cabut omongannya, supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” tutur Nurjanah.
Nurjanah menambahkan, saat ini dirinya sudah memilih kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan SK pemberhentiannya.
“Masalah SK pemberhentian, saya sudah ke pendamping hukum, untuk gugat SK ini ke PTUN,” sebutnya.
“Kalau memang SK itu udah ada, kita buktikan siapa yang prosedural atau yang salah,” tutupnya. (Zul)