Kota Bengkulu, Satujuang.com – Praktik dugaan penggelapan mobil showroom di kawasan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, kembali mencuat setelah salah satu korban, Pajran Awali, membongkar raibnya satu unit mobil Honda CR-V putih miliknya yang diduga dialihkan secara sepihak oleh pemilik ruang pamer berinisial TC.
Pajran menegaskan bahwa urusan yang dialaminya bersama pihak showroom murni bukan transaksi tukar tambah (trade-in), melainkan sebatas penitipan unit untuk dipasarkan sembari dirinya menyiapkan uang muka (down payment/DP) unit lain.
“Awalnya saya berniat membeli Toyota Fortuner dan sudah menyiapkan DP Rp100 juta,” paparnya, Jumat (6/11/26).
Bersamaan dengan itu, mobil CR-V putih 2014 miliknya dititipkan ke TC untuk dipasarkan lewat showroom, bukan untuk ditukar tambah atau dialihkan ke pihak lain.
Kecurigaan mulai meruncing ketika berbulan-bulan berselang, kejelasan nasib unit kendaraannya tersebut terus ditutup-tutupi oleh terlapor dengan berbagai alasan klise.
“Setelah beberapa bulan, saya berulang kali menanyakan perkembangan penjualannya, tetapi jawabannya selalu berdalih mobil belum terjual dan katanya masih berada di salon mobil,” ungkap Pajran.
Fakta sebenarnya baru terkuak setelah Pajran menelusuri salinan dokumen perjanjian antara seseorang bernama Bendra dengan pemilik showroom, TC.
Dari arsip tertulis tersebut, mobil korban rupanya telah berpindah tangan hanya dalam hitungan hari sejak pertama kali dititipkan.
“Ternyata di dalam dokumen perjanjian itu tertera jelas, mobil CR-V yang baru saya titipkan tanggal 11 ternyata sudah berpindah tangan pada tanggal 17. Saya tidak pernah tahu ataupun memberikan persetujuan apa pun terkait pengalihan kendaraan itu kepada pihak mana pun,” tegasnya geram.
Akibat tindakan lancung tersebut, Pajran mengaku menelan kerugian materiil mencapai Rp150 juta dan telah melayangkan laporan resmi ke Mapolda Bengkulu agar mafia penggelapan kendaraan berkedok ruang pamer ditindak tegas.
Kasus yang menimpa Pajran kian memperpanjang daftar dugaan kejahatan yang membelit pengusaha showroom tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah meringkus TC pada 13 April 2026 dalam perkara dugaan penggelapan puluhan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik para pembeli dengan taksiran total kerugian mencapai Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai dugaan pengalihan mobil tanpa izin tersebut bersumber dari penuturan korban dan berkas pelaporan di kepolisian.
Redaksi Satujuang.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi terlapor TC maupun tim penasihat hukumnya demi menjaga asas keberimbangan informasi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (Red)







