Jakarta, Satujuang.com – Pemeriksaan intensif terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu babak baru pengusutan perkara rasuah di daerah tersebut.
Langkah ini berjalan beriringan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal Oktober 2026 yang secara khusus membidik dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Kombinasi langkah hukum tersebut memunculkan spekulasi kuat bahwa lembaga antirasuah kini mulai menyasar para pengambil kebijakan di lingkaran eksekutif.
Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Vinna di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis (29/10/26) petang.
Pemeriksaan tersebut tidak sekadar mendalami penyitaan aset berupa mobil dan rumah mewah, melainkan menelisik dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha berinisial EBS (Eno Bowo Susilo).
Di tengah bergulirnya penyidikan tertutup ini, beredar kabar kencang bahwa KPK telah mengantongi setidaknya tiga nama figur potensial yang masuk dalam bursa calon tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya sprindik baru per Oktober 2026 untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Bengkulu.
Penegasan juru bicara ini menjadi indikator kuat bahwa fokus perkara telah resmi merambah pusat birokrasi ibu kota provinsi, setelah sebelumnya berakar dari kluster suap di Kabupaten Rejang Lebong.
Dugaan keterlibatan para pejabat di ranah eksekutif kian beralasan jika melihat serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu.
Salah satu bukti paling mencolok adalah penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Selain menyita gepokan uang tunai dari rumah Kadis PUPR, KPK turut mengamankan dokumen anggaran dan barang bukti elektronik.
Operasi penggeledahan bahkan meluas ke kediaman pejabat penting lainnya, termasuk rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, hingga kediaman pengusaha rekanan.
Penyidik juga telah memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Beti Emilia serta aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya.
Dalam konstruksi perkara ini, posisi Vinna Ledy diduga menjadi jembatan penghubung antara kepentingan legislatif, birokrasi dinas teknis eksekutif, dan pihak kontraktor swasta.
Kendati Vinna memilih bungkam dengan melontarkan jawaban “no comment” dan membantah adanya aliran dana proyek, tindakan KPK menyita rumah dan mobil mewah menjadi sinyal kuat kecukupan bukti permulaan.
Dalam pola korupsi pengadaan anggaran daerah, keterlibatan pihak legislatif dalam menerima fasilitas barang mewah kontraktor hampir selalu berkaitan erat dengan proses persetujuan program pada satuan kerja dinas eksekutif.
Hingga kini, KPK masih merampungkan proses pemberkasan materiel sebelum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari tiga calon tersangka yang santer dikabarkan tersebut.
Meski demikian, langkah maraton penyidik menyita aset para saksi kunci mengisyaratkan bahwa jerat hukum KPK kian mendekat ke lingkaran inti pengambil kebijakan di jajaran Pemerintah Kota Bengkulu. (Red)












