‘Bantu Rakyat’ ala Pemkot Bengkulu, Ganti Rugi SDN 62 Tak Mampu Tapi Obral Puluhan Miliar ke APH

3 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Slogan “Bantu Rakyat” yang kerap dipamerkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kian menunjukkan wujud aslinya di hadapan publik.

Di saat Pemkot berdalih tidak memiliki anggaran dan bersembunyi di balik “prinsip kehati-hatian” untuk menolak eksekusi ganti rugi lahan SDN 62 senilai Rp4 miliar, APBD Kota Bengkulu justru diobral hingga puluhan miliar rupiah untuk APH.

Direktur Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevie Sartika W SH, melontarkan kritik menohok atas kejanggalan skala prioritas anggaran daerah yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Rilisan ‘Bantu Rakyat’ dan dalih ‘kehati-hatian anggaran’ Pemkot itu murni kebohongan publik yang memuakkan!” tegas Jevie di Jakarta, Senin (21/9/26).

“Bayar ganti rugi Rp4 miliar untuk lahan SDN 62 berdasarkan putusan inkracht MA mereka mengaku tidak ada uang. Tapi untuk memanjakan APH, mereka sanggup mengobral anggaran hingga Rp50 miliar lebih,” lanjutnya.

Jevie secara khusus juga menyoroti skandal pengadaan lahan pengganti SDN 62 di Sawah Lebar yang kini terbengkalai dan terisolasi total oleh bangunan KDMP.

“Keputusan Pemkot membeli lahan pengganti yang ternyata tak pernah dibangun, bahkan terisolasi karena tertutup bangunan KDMP, itu patut dicurigai ada apa di baliknya? Ada indikasi permainan anggaran yang tebal di sana,” cecar Jevie.

“Pemkot bahkan rela mengorbankan sebuah sekolah beserta murid-muridnya yang dibiarkan luntang-lantung menumpang belajar di bangunan SD lain bertahun-tahun demi menggolkan proyek lahan pengganti tersebut,” tambahnya tajam.

Data APBD Kota Bengkulu TA 2025 dan 2026 membongkar gelontoran dana mencapai Rp50,22 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, hingga peningkatan fasilitas APH dan TNI:

Gelontoran APBD TA 2025 (Total Rp33,58 Miliar):

  • Polda Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp8,94 miliar).
  • Kejati Bengkulu: Kantor dan Rumah Dinas (Rp5,44 miliar).
  • Kejari Kota Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp4,79 miliar).
  • Polsek Ratu Agung: Gedung Kantor dan Pagar (Rp3,07 miliar).
  • Barak Dalmas Polda Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp2,99 miliar).
  • Kodim: Sarana Prasarana (Rp1,99 miliar).
  • Polres Kota Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp1,91 miliar).
  • SPN Polda Bengkulu: Pembangunan Tribun (Rp1,79 miliar).
  • Pengadilan Negeri Kota Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp799,67 juta).
  • LANAL Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp698,70 juta).

Obral Anggaran APBD TA 2026 (Total Rp16,64 Miliar):

  • Polres Kota Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp4,99 miliar).
  • Kejari Kota Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp3,99 miliar).
  • Fasilitas Dittahti Polda Bengkulu: Fasilitas Gedung (Rp3,35 miliar).
  • Fasilitas Ditwanita Polda Bengkulu: Fasilitas Gedung (Rp3,29 miliar).
  • Ditpolairud Polda Bengkulu: Sarana Prasarana (Rp999,44 juta).

Jevie menegaskan, pembangkangan eksekusi lahan SDN 62 dan pengabaian nasib para siswa merupakan bukti nyata kebobrokan tata kelola APBD Kota Bengkulu.

“Bagaimana mungkin hak ahli waris yang dijamin hukum serta nasib masa depan anak-anak dikorbankan hingga harus numpang sekolah, sementara anggaran daerah disedot habis untuk proyek fisik APH?” sindirnya.

Gemawasbi memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak lembaga pengawas pusat serta Kejaksaan Agung untuk menyisir aliran dana APBD Kota Bengkulu yang dinilai sarat benturan kepentingan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *