Korupsi SKU PLTA Musi: Vendor Penawaran Lebih Mahal Dimenangkan, Saksi Ungkap Kejanggalan

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang tahun 2021 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh orang saksi.

Terdiri dari empat karyawan PLN penyusun pagu anggaran serta tiga pejabat pengadaan, guna membuktikan penyimpangan dalam penetapan pemenang proyek.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa PT ABB sebenarnya mengajukan nilai penawaran lebih murah yakni Rp25,8 miliar.

Sementara PT Yokogawa Indonesia mengajukan harga Rp29,4 miliar dari total pagu anggaran Rp32 miliar.

Saksi tim penyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Punto Baskoro, mengungkapkan bahwa timnya secara resmi merekomendasikan PT ABB karena harga yang lebih efisien, namun pihak yang dimenangkan justru PT Yokogawa Indonesia.

Saksi lainnya, Agmazar dan Anne Anugrah Dwiratna, juga mengaku tidak mengetahui alasan perubahan pemenang tersebut.

Mereka menyatakan hanya diundang untuk menghadiri presentasi dan diminta menandatangani berkas usulan oleh terdakwa Jamot Jingles Sitanggang sebelum dikirim ke Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel di Palembang.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menegaskan bahwa para saksi hanya menjalankan tugas teknis penyusunan acuan kerja.

Sedangkan keputusan memenangkan PT Yokogawa sepenuhnya merupakan kebijakan pimpinan yang kini menjadi terdakwa.

“Mereka hanya diundang oleh terdakwa Jamot untuk hadir dalam presentasi dan disuruh menandatangani berkas usulan. Terkait penetapan pemenang proyek, itu kebijakan pimpinan para saksi yang sekarang sudah menjadi terdakwa,” ujar Arief.

Perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini menjerat sembilan orang terdakwa dari unsur pejabat PLN hingga direksi pihak swasta.

Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13 miliar yang saat ini tercatat telah dipulihkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *