Batam, Satujuang.com – Tim gabungan dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair seberat 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau.
Narkotika dalam jumlah fantastis tersebut disita dari palka kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dalam sebuah operasi tangkap tangan lintas instansi.
Pengungkapan kasus jaringan internasional ini dipaparkan dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai, Jumat (21/8/26).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Mohammad Rano Alfath, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, serta Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil analisis intelijen mendalam yang telah bergulir sejak Desember tahun lalu dan memuncak pada awal Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil profiling, petugas menemukan anomali pada pergerakan MV Ocean Porter. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum mengarah ke Selat Singapura,” ujar Suyudi.
Pengejaran dilancarkan pada 17 Agustus 2026 malam dengan mengintersepsi MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk diperiksa secara intensif menggunakan unit K-9 serta peralatan pendeteksi modern.
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang teruji positif methamphetamine seberat 2,6 ton (bruto).
Tak hanya sabu cair, tim gabungan juga menyita 1.570.000 batang rokok polos ilegal merek GD tanpa pita cukai senilai Rp3,91 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,46 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan tingginya ancaman masuknya barang haram melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti krusialnya pengawasan berbasis intelijen terhadap kapal-kapal yang terindikasi masuk dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka.
Hingga kini, BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengusut asal-usul barang serta mengejar aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. (NIP/Red)












